Ma'ruf Amin Dukung KPK Bersih-bersih di MA

11 November 2022 17:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wapres Ma'ruf Amin meluncurkan Beasiswa Santri Baznas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (22/10). Foto: Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wapres Ma'ruf Amin meluncurkan Beasiswa Santri Baznas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (22/10). Foto: Setwapres
ADVERTISEMENT
KPK kembali menetapkan beberapa orang tersangka baru terkait pengembangan kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Salah satunya adalah hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, tersangka yang ditetapkan itu adalah Hakim Agung Kamar Pidana, Gazalba Saleh. Penetapan tersangka itu pun dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti.
Langkah KPK itu turut ditanggapi positif oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Menurutnya dalam menegakkan keadilan memang institusi penegak hukum seperti KPK patutnya tak pandang buku perihal lembaga mana saja yang akan ia usut. Termasuk pula di dalamnya Mahkamah Agung (MA)
”Saya kira sudah benar ya, artinya supaya pengawasan terhadap korupsi ini tidak [boleh] pandang bulu, artinya di lembaga mana saja makanya di tingkat MA pun disasar,” ujar Ma'ruf kepada wartawan, Jumat (11/11).
”Jadi menunjukkan bahwa kerja KPK ini efektif ya artinya tidak melihat instansi mana,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Untuk MA, Ma'ruf menyebut patutnya kejadian ini dapat jadi pembelajaran ke depan. Agar tidak ada lagi bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seluruh internal di MA.
Reformasi birokrasi, kata Ma'ruf, jadi salah satu solusi yang dapat ditempuh MA untuk mencegah kejadian itu tak terulang kembali di lembaga peradilan tersebut.
”Nah karena itu untuk mencegah [tindak korupsi berulang] mungkin perlu ada mekanisme di dalam MA sendiri yang sifatnya merupakan bagian reformasi birokrasi di lingkungan untuk supaya tidak terjadi,” kata Ma'ruf.
”Sehingga tidak ada lagi yang istilahnya ditangkap oleh KPK. Mungkin itu yang penting jadi pencegahan dari dalam internal MA, itu menjadi lebih penting,” pungkasnya.

Kasus Suap Sudrajad Dimyati

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kasus dugaan suap di MA terungkap dari OTT KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta. KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA.
ADVERTISEMENT
Lima PNS di MA kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap. Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut. Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.
Namun, KPK masih menggali pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
MA belum berkomentar banyak mengenai kasus yang sedang didalami KPK ini. Namun, juru bicara MA Andi Samsan Nganro tak menampik saat dikonfirmasi mengenai status tersangka Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya," pungkas dia.
Khusus penetapan nama Hakim Agung Kamar Pidana, Gazalba Saleh sebagai tersangka kumparan juga sudah mengonfirmasinya ke Gazalba Saleh. Namun yang bersangkutan belum berkomentar.
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Dalam proses penyidikan kasus Sudrajad, ruangan Gazalba Saleh di MA juga sempat digeledah oleh KPK. Dia juga pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
KPK dua kali menggeledah MA. Selain ruangan Gazalba, ada juga ruangan dari Sekretaris MA Hasbi Hasan, ruangan Ketua Kamar Pembinaan, Takdir Rahmadi hingga Hakim Agung Kamar Perdata, Sudrajad Dimyati yang digeledah.
ADVERTISEMENT