Ma'ruf Amin: Ekspresi Keberagaman Kadang Picu Konflik Antarumat Beragama

3 November 2020 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin hadiri Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 2020 secara virtual. Foto: Dok. KIP
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin hadiri Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 2020 secara virtual. Foto: Dok. KIP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia terkenal sebagai negara yang memiliki keragaman ras, agama, suku, maupun bahasa. Para pendiri bangsa dalam menyusun Pancasila dan UUD 1945 pun terinspirasi oleh keragaman yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, toleransi dalam menjaga keragaman acapkali hilang.
"Dalam dinamika berbangsa dan bernegara, kadang-kadang ekspresi keberagaman itu di era demokrasi ini dapat memunculkan ketegangan atau konflik antarumat beragama atau bahkan internal umat beragama itu sendiri," ujar Ma'ruf dalam sambutannya di acara Rakornas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang digelar secara luring dan daring, Selasa (3/11).
Agama, menurut Ma'ruf, seringkali memicu timbulnya konflik atau ketegangan yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Misalnya, pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, penodaan agama, perebutan aset ekonomi, hingga kontestasi politik menjadi hal yang kerap menimbulkan perpecahan antarumat beragama di Indonesia.
"Sedangkan ketegangan atau konflik internal umat beragama umumnya dipicu oleh pemahaman agama yang menyimpang, atau pemahaman agama yang puritan, yang dalam beberapa kasus telah melahirkan radikalisme atau ekstremisme keagamaan," ucap Ma'ruf.
Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) FKUB yang berlangsung secara luring dan daring, Selasa (3/11). Foto: Kemenag
Untuk mencegah hal itu makin berlarut tanpa penyelesaian, di samping mendorong peran tokoh agama, Ma'ruf meminta penguatan peran FKUB. Pembentukan FKUB sendiri berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
ADVERTISEMENT
Aturan itu mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadah.
"Kekuatan strategis tokoh-tokoh agama ini kemudian telah dituangkan dalam kelembagaan FKUB sebagaimana mandat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ungkap Ma'ruf.
FKUB, diharapkan Ma'ruf, dapat memelihara dan merawat kerukunan dan toleransi beragama baik di tingkat daerah maupun pusat. Agar tujuan Indonesia sebagai negara yang dapat hidup dalam keberagaman sebagai suatu bangsa dapat tercapai.
"Salah satu yang sangat penting yang harus kita jaga adalah kerukunan antar umat beragama karena kerukunan antar umat beragama merupakan unsur utama dalam kerukunan nasional," kata Ma'ruf.