Ma'ruf Amin: Kalau Melihat Situasinya, Pilkada Kemungkinan Besar Ditunda

26 Maret 2020 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU memutuskan menunda 3 tahapan Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah wabah corona. Langkah ini pun mendapatkan dukungan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
Namun, Ma'ruf mengatakan tak menutup kemungkinan bukan hanya 3 tahapan yang ditunda, tapi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang pencoblosannya pada 23 September akan ditunda.
"Saya kira sudah betul KPU menunda proses administrasi. Pada saatnya kita akan menentukan apakah pilkada ini akan ditunda. Kalau melihat situasinya, sangat besar untuk ditunda," kata Ma'ruf melalui teleconference, Kamis (26/3).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan saat menerima perwakilan ADKASI, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta (13/3). Foto: Dok. KIP Setwapres
Meski begitu, Ma'ruf mengatakan keputusan penundaan pilkada masih akan didiskusikan dengan pihak-pihak terkait. Jika ditunda, kemungkinan pemerintah akan mengeluarkan perubahan UU atau Perppu.
"Payung hukumnya kalau perubahan UU tidak dimungkinkan bisa dilakukan melalui Perppu. Tapi akan ditetapkan pada saatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan penundaan tahapan pilkada untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang kian meluas. Tiga tahapan yang ditunda yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS); rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih; dan verifikasi bakal calon perseorangan.
ADVERTISEMENT
"(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan perkembangan virus corona," kata Viryan kepada wartawan, Sabtu (21/3).