Ma'ruf dan Nadiem Cek Kesiapan Sekolah di Kota Sukabumi untuk Masa New Normal

8 Juli 2020 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri rapat kerja dengan komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarat, Kamis (20/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri rapat kerja dengan komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarat, Kamis (20/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Mendikbud Nadiem Makarim meninjau persiapan sekolah di Sukabumi dalam menuju tatanan kebiasaan baru (new normal). Dalam kunjungan di kota berstatus zona hijau itu, Ma'ruf dan Nadiem hadir di SMAN 4 Kota Sukabumi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam perbincangan bersama kepala sekolah, guru, siswa, hingga orang tua siswa, Ma'ruf meminta pembukaan sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pihak sekolah dan pemda setempat juga diminta membuat inovasi agar protokol kesehatan tetap dijalankan dengan baik.
“Yang di luar zona hijau belum boleh ikut belajar di kelas. Ini artinya ada (prinsip) kehati-hatian,” ucap Ma'ruf di lokasi, Rabu (8/7).
Mendikbud Nadiem Makarim (kedua kanan) mendampingi Wapres Ma'ruf Amin (tengah) saat meninjau kesiapan SMAN 4 Kota Sukabumi untuk new normal. Foto: Kemendikbud
Di kesempatan yang sama, Nadiem mengapresiasi upaya sekolah yang telah mempersiapkan pembelajaran di masa new normal, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian, Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Menurut Nadiem, saat ini yang diperlukan adalah memastikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.
Mendikbud Nadiem Makarim saat meninjau kesiapan SMAN 4 Kota Sukabumi untuk new normal. Foto: Kemendikbud
“Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarganya dan masyarakat secara umum merupakan prioritas utama pemerintah,” ujar Nadiem.
ADVERTISEMENT
“Saya melihat ada berbagai macam tindakan proaktif, bukan hanya pakai masker dan sanitizer. Tetapi bereksperimentasi menciptakan protokol-protokol kesehatan agar lebih aman di masa transisi ini,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilakukan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena seperti diketahui, sekolah tingkat atas dan sederajat menjadi yang pertama diperbolehkan belajar tatap muka, diikuti tingkat menengah dan sederajat, lalu terakhir di tingkat dasar.

Nadiem soal Pemanfaatan Dana BOS

Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Nadiem juga memastikan Kemendikbud telah memberikan kelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama pandemi virus corona. Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan sekolah dalam pembelajaran tatap muka.
Tak hanya itu, dana BOS juga bisa digunakan kepala sekolah untuk membayar honor guru non-ASN atau honorer, yang diharuskan mengajar dari rumah. Pembayaran honor juga disesuaikan tanpa batas.
com-Ilustrasi dana BOS Foto: maharani sagita/kumparan
“Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

Diknas Berterima Kasih pada Nadiem

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni, berterima kasih atas kebijakan pemerintah untuk satuan pendidikan selama pandemi COVID-19.
“Saya berterimakasih kepada Mendikbud, dukungannya sangat tinggi dengan berbagai kebijakan di era pandemi ini. Mendikbud dengan sangat cepat mengganti kebijakan, mengubah kebijakan, dan merevisi kebijakan dengan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020, sehingga anggaran BOS bisa digunakan pada masa pandemi untuk kegiatan belajar dari rumah,” ungkap Nonong.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Kepala SMAN 4 Kota Sukabumi Rahmat mengatakan, dana BOS di sekolahnya digunakan untuk membeli kebutuhan seperti sabun pembersih tangan, hingga penunjang kebersihan dan kesehatan.
“Di masa pandemi ini, dengan dana BOS kami juga mengeluarkan kebijakan bagi siswa dan guru SMA 4 Kota Sukabumi mendapatkan tunjangan pulsa Rp 50 ribu per orang per bulan untuk memastikan belajar dari rumah berjalan dengan baik,” tutup Rahmat.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT