Ma'ruf: Kalau Pendirian Rumah Ibadah Penuhi Syarat, Tak Ada Alasan Ditolak

22 September 2022 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat Pembukaan Forum Kapasitas Nasional II 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (27/7/2022). Foto: Biro Pers Wakil Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat Pembukaan Forum Kapasitas Nasional II 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (27/7/2022). Foto: Biro Pers Wakil Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan pemerintah sama sekali tak melarang pendirian tempat ibadah bagi pemeluk agama apa pun yang diakui negara. Terlebih dalam prosesnya, mereka telah memenuhi seluruh persyaratan pembangunan sesuai Peraturan Bersama (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang Rumah Ibadah.
Ma'ruf mengatakan jika persyaratan pembangunan seluruhnya telah dipenuhi, pemerintah daerah tak memiliki alasan untuk melarang pembangunan rumah ibadah di wilayah atau daerah mereka.
”Kalau syarat sudah dipenuhi tidak ada alasan untuk menolak, tapi kalau syarat belum dipahami maka tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya karena syaratnya belum dipenuhi. Saya kira itu saja,” ujar Ma'ruf kepada wartawan di sela kunjungannya ke Kalimantan Barat, Kamis (22/9).
”Dalam masalah pembuatan rumah ibadah itu sudah ada aturannya yang diwujudkan dalam bentuk PBM namanya. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Peraturan bersama itu, menurut Ma'ruf, juga menjadi pedoman terkait kesepakatan dalam mendirikan rumah ibadah. Di dalamnya terkandung kesepakatan antar majelis agama soal persyaratan dan aturan apa yang harus dipenuhi sebelum mendirikan rumah ibadah di tiap daerah.
”Isinya sebenarnya merupakan kesepakatan majelis-majelis agama yang waktu itu karena ada konflik-konflik rumah ibadah, maka dibuatlah peraturan ini yang isinya merupakan kesepakatan. Jadi aturan mendirikan rumah ibadah sudah ada pedomannya dan bukan hanya peraturan menteri, jiwanya adalah kesepakatan majelis-majelis agama. Karena itu kasus-kasus di daerah harus dikembalikan ke aturan yang sudah ada itu apakah betul sudah dipenuhi syaratnya,” ucap Ma'ruf.
Oleh karena itu, Ma'ruf mengatakan pengecekan kelengkapan data pengajuan pendirian rumah ibadah harus dilakukan mendalam. Jika memang sudah dinyatakan lengkap, maka tak ada lagi alasan untuk menolak pendirian rumah ibadah di suatu wilayah.
ADVERTISEMENT
”Semua sudah diatur dan semua sudah ada kesepakatan, saya kira begitu, Jadi tidak ada masalah. Kalau ada terjadi [penolakan], ada dua kemungkinan. Satu sudah dipenuhi syarat tapi tidak bisa, itu tidak boleh atau yang kedua tidak, belum dipenuhi syarat tapi memaksa ingin boleh, itu juga tidak boleh. Jadi kembali saja ke aturan mainnya, barangkali itu,” kata Ma'ruf.
”Kalau sudah terpenuhi harus, tapi kalau belum terpenuhi jangan sampai ini mengaku sudah dipenuhi, ini mengaku belum, nanti diverifikasi saja, diteliti saja benar tidak. Jadi kita kembali [ke aturan] sehingga tidak ada lagi yang menyebabkan konflik tidak ada karena sudah ada [aturannya],” tandasnya.