Ma'ruf Tunggu Argumentasi DPR soal RUU Perlindungan Tokoh Agama

17 Desember 2019 16:37 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan dalam acara Silatuhrahim Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan dalam acara Silatuhrahim Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR bersama pemerintah telah menetapkan 50 Rancangan UU (RUU) prioritas untuk dibahas di tahun 2020. Salah satunya ialah RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang diusulkan oleh Fraksi PKS.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku menyambut baik inisiatif tersebut. Pemerintah masih menunggu DPR mengemukakan pendapatnya.
"DPR punya hak, dia melihat hak-hak mereka. Kita lihat saja, itu baru RUU yang inisiatif DPR. Kalau memang itu nyata perlu dilindungi kita lihat argumentasinya seperti apa," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
Sebagai catatan, RUU ini adalah satu program kampanye PKS pada Pemilu 2019, yaitu memperjuangkan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh, dan Simbol Agama-Agama. Ma'ruf mengatakan usulan tersebut saat ini masih sebatas inisiatif dan belum dibahas dengan pemerintah.
"Saya dengar RUU ini inisiatif DPR, jadi DPR menganggap perlu ada UU Perlindungan terhadap Tokoh Agama karena katanya rentan diperlakukan, dipersekusi, diintimidasi, dikriminalisasi. Itu masih dalam ranah inisiatif DPR belum dibahas dengan pemerintah," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Bicara soal perlindungan tokoh agama, Ketum MUI nonaktif itu bercerita, selama menjabat ketum ia tak pernah mendapat diskriminasi hingga diintimidasi. Meski tak diintimidasi, namun ia pernah dikritik karena terkadang dianggap tidak sependapat dengan masyarakat. Menurutnya hal tersebut adalah hal yang lumrah.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan dalam acara Silatuhrahim Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Saya tidak (pernah). Kalau dikritik sih biasa yang tidak sependapat dengan saya. Dikritik, di-counter itu biasa, ya mungkin ada banyak pihak yang merasakan itu sehingga DPR menangkap itu kemudian dirancang dan menjadi inisiatif DPR," jelasnya.
Tokoh agama yang dimaksud di RUU ini adalah setiap pemuka agama di Indonesia yang mengajarkan nilai-nilai agama dan berceramah di hadapan masyarakat luas. Jadi tidak hanya pendakwah yang beragama Islam, tapi juga pemuka agama yang diakui di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan perlindungan simbol agama-agama adalah: (1) setiap bentuk kitab suci, (2) citra, gambar atau tulisan yang berisi kalimat tauhid, salib, (3) lambang lambang agama yang ada di Indonesia, (4) citra, gambar atau tulisan yang bermakna Tuhan, dan juga (5) seluruh rumah-rumah Ibadah.