Masa Karantina Internasional Dikurangi Jadi 3 Hari, Ini Penjelasan Satgas

2 November 2021 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
Pemerintah kini mengatur Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) hanya diwajibkan menjalani karantina selama tiga hari saja. Padahal, sebelumnya aturan karantina berlangsung lima hari.
ADVERTISEMENT
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, dipersingkatnya masa karantina menjadi tiga hari itu hanya berlaku bagi para pelaku perjalanan yang telah menerima penuh dua dosis vaksin corona.
"Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi, yang pertama, tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi. Yang kedua, lima hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di YouTube BNPB, Selasa (2/11).
Tak hanya masa karantina, dalam aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20/2021, pemerintah juga mewajibkan sejumlah persyaratan untuk dipatuhi oleh seluruh pelaku perjalanan. Persyaratan baru itu di antaranya hasil testing hingga vaksinasi.
"Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Yang kedua, kewajiban telah menerima vaksinasi COVID-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan. Kemudian ketiga, kewajiban testing ulang atau entry test saat kedatangan di pintu masuk," beber Wiku.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam aturan tersebut, pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan melakukan tes ulang RT PCR dan menyelesaikan masa karantina. Yaitu exit test pada hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.
"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang terbaru," ungkap Wiku.

Alasan Aturan Karantina Berubah-ubah

Wiku kembali menegaskan berubah-ubahnya aturan di masa pandemi bukanlah bentuk ketidaksanggupan pemerintah dalam membaca kondisi. Perubahan yang ada dimaksudkan sebagai penyesuaian dengan kondisi terbaru.
Sehingga, melalui langkah itu, diharapkan aturan baru yang berlaku dapat sejalan dengan situasi pandemi saat ini.
"Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," kata Wiku.
ADVERTISEMENT
"Selain itu cakupan vaksinasi hasil survei dari seroprevalensi serta upaya pemulihan ekonomi bertahap, juga menjadi aspek yang dipertimbangkan. Kebijakan pembaharuan dan ini sudah dilakukan dan selain itu cakupan vaksinasi hasil survei juga dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," jelas Wiku.