Masa Tenang, Bawaslu dan Kemkominfo Pantau Kampanye Pemilu di Medsos

13 April 2019 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Bawaslu bersama Kominfo terkait larangan berkampanye atau iklan di media sosial selama masa tenang di Media Center Bawaslu. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Bawaslu bersama Kominfo terkait larangan berkampanye atau iklan di media sosial selama masa tenang di Media Center Bawaslu. Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu dan Kemkominfo meminta peserta pemilu maupun masyarakat tidak melakukan kampanye di media sosial saat masa tenang, yakni pada 14 hingga 16 Arpil 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan, Bawaslu dan Kominfo akan mengawasi konten media sosial dan pelarangan iklan juga kampanye di dalamnya.
“Besok sudah memasuki masa tenang, untuk itu, kami yang ada dalam MoU atau gugus tugas dengan Kominfo, kami akan berikan rambu-rambu untuk larangan dalam masa tenang dalam bentuk kampanye atau iklan,” kata Abhan dalam konferensi yang digelar di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
Di lokasi yang sama, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, sampai pada 12 Februari 2019, Bawaslu telah menerima 1.990 laporan terkait akun di media sosial yang terindikasi melakukan ujaran kebencian.
Poster Pemilu 2019. Foto: kumparan
“Kami kaji ada 159 yang kami request untuk take down dan ada 21 yang sudah di-take down oleh platform,” ujar Fritz.
ADVERTISEMENT
“Sekarang yang kami lakukan bagaimana pengawasan masa tenang, masa tenang kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel A Pangerapan, menuturkan, jika ada akun media sosial yang terbukti melakukan kampanye salah satu paslon, makan akun tersebut akan ditutup.
Kemudian, lanjut dia, jika ada pihak peserta pemilu baik parpol maupun perseorangan yang masih memaksakan iklan, maka iklan tersebut akan diminta untuk diturunkan.
“Kalau akun di media sosial (terbukti kampanye di masa tenang) kita akan request untuk di-suspend. Kalau iklan, kita akan minta di-take down,” ujar Samuel.
Samuel menjelaskan, sejauh ini, sudah ada sembilan platform media sosial yang sudah diminta untuk tidak memasangkan iklan-iklan di masa kampanye itu.
ADVERTISEMENT
“Sembilan itu di antaranya Twitter, Instagram, Line, Bigo Live, WhatsApp, dan beberapa lagi saya lupa tidak hafal,” tutupnya.
------------------------------
kumparan akan menayangkan live streaming debat terakhir Pilpres 2019 pada Sabtu (13/4). Live streaming debat dengan tema ‘Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri’ dapat disaksikan di semua platform kumparan atau melalui channel Youtube kumparan.