Masa Transisi Berakhir, Ombudsman Desak PDAM Setop Pasokan Air ke Sentul City

11 Agustus 2020 13:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Masa transisi pengalihan pengelolaan air bersih dari Sentul City ke PDAM Tirta Kahuripan, Bogor, telah berakhir pada 31 Juli 2020. Sebelumnya, masa transisi tersebut ditetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin, selama 1 tahun sejak 31 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Masa transisi itu ditetapkan 9 bulan setelah Mahkamah Agung di tingkat kasasi membatalkan hak pengelolaan Sentul City di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja yang diberikan Bupati Bogor.
Namun 1,5 bulan sebelum masa transisi berakhir pada 31 Juli 2020, Ade memperpanjang masa transisi dan menyampaikannya ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya.
Namun Ombudsman menolak perpanjangan masa transisi tersebut. Apalagi alasan perpanjangan karena adanya pandemi corona. Melalui surat tertanggal 28 Juli 2020, Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, meminta Pemkab Bogor melalui PDAM Tirta Kahuripan segera menuntaskan masa peralihan.
Ilustrasi pipa air Foto: PIxabay
Teguh menyatakan, seharusnya setelah masa transisi berakhir pada 31 Juli, PDAM Tirta Kahuripan menghentikan kerja sama dan menyetop pasokan air kepada Sentul City.
ADVERTISEMENT
"Perjanjian kerja sama tersebut hendaknya dibatalkan serta pasokan air kepada PT Sentul City segera dihentikan bersamaan dengan berakhirnya masa transisi. Jika pasokan air tetap diberikan, penjualan air oleh PT Sentul City kepada warga merupakan tindakan yang ilegal," ujar Teguh dalam surat yang disampaikan kepada Bupati Bogor dan Dirut PDAM Tirta Kahuripan.
Selain itu, Teguh meminta PDAM Tirta Kahuripan segera mengambil alih prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) terkait saluran air bersih dari Sentul City.
"Sehingga penyelenggaraan SPAM dapat segera dioperasikan PDAM Tirta Kahuripan untuk melayani pemenuhan air bersih warga Sentul City," ucapnya.
Bupati Bogor, Ade Yasin, saat konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (18/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
Lebih lanjut, Teguh juga menyatakan PDAM Tirta Kahuripan perlu segera membahas bagian laba setiap yang seharusnya diterima dari Sentul City selama masa transisi. Hal tersebut sesuai SK Bupati Bogor pada 31 Juli 2019 saat menetapkan masa transisi 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan keputusan Bupati Bogor tanggal 31 Juli 2019, dinyatakan selama masa transisi PT SGC (anak usaha Sentul City yang mengelola air) memberikan bagian dari perkiraan laba bersih setiap bulan kepada PDAM Tirta Kahuripan yang besarnya akan dibahas dalam perjanjian. Dengan berakhirnya masa transisi, Pemkab Bogor bersama PDAM Tirta Kahuripan agar membhas dan menetapkan perjanjian atas bagian laba bersih dengan Sentul City agar segera diterima," jelasnya.