Masa Tugas Dubes RI di Saudi Digoyang, Kemlu Beri Penjelasan

11 November 2020 15:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah.  Foto: Kemlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah. Foto: Kemlu RI
ADVERTISEMENT
Entah apa asal mulanya, masa tugas Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel dipertanyakan.
ADVERTISEMENT
Di media sosial ada yang menyoal masa tugas Agus yang dianggap sudah habis. Bahkan ada postingan SK Menlu soal masa tugas Dubes.
Merespons hal tersebut, jubir Kemlu RI Teuku Faizasyah menyatakan masa jabatan Dubes bisa diperpanjang dari yang seharusnya tiga tahun. Dan hal tersebut tak melanggar aturan.
“Tiga tahun dan dapat diperpanjang,” ucap Faizasyah kepada kumparan.
Dubes Agus menjadi pembicaraan setelah menyebut Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab kembali ke Indonesia karena dideportasi.
“Di layar ini juga tertulis dengan sangat jelas nama MRS masuk dalam “tasjil murahhal” daftar orang dideportasi," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).
"Saya berpesan untuk MRS, tidak perlu malu dengan status di sistem komputer imigrasi Saudi ini," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Selain Dubes Agus, terdapat nama-nama Dubes lain yang masih bertugas lebih dari tiga tahun seperti Wakil Tetap RI untuk PBB Dian Triansyah Djani yang bertugas dari April 2016, Dubes RI untuk Ukraina Yudi Chrisnandi bertugas dari Maret 2017, Dubes RI untuk Italia Esti Andayani Maret 2017 dan beberapa nama lainnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: