Masjid Agung Medan Tetap Gelar Salat Jumat di Tengah Wabah Corona

19 Maret 2020 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Salat Jumat..  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Salat Jumat.. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengurus Masjid Agung Medan menyatakan tetap menggelar Salat Jumat berjemaah pada Jumat (20/3). Pihak masjid menyediakan sejumlah langkah antisipasi mencegah virus corona, mulai dari menyediakan hand sanitizer hingga sajadah tambahan.
ADVERTISEMENT
"Kesimpulannya Masjid Agung tetap melaksanakan salat Jumat. Di Masjid Agung karena karpetnya tidak bisa dilipat (sudah tertempel), kami sediakan sajadah kecil untuk kepala untuk sujud saja," ujar pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Medan, Ibnu Azwir, kepada kumparan, Kamis (19/3).
Masjid Agung merupakan salah satu masjid terbesar di Kota Medan yang bisa menampung ribuan jemaah. Azwir mengatakan salat Jumat tetap dilaksanakan lantaran menjadi kewajiban umat Islam.
Selain itu, ia menilai kasus virus corona di Sumatera Utara belum separah daerah lain.
"Jangan sampai sama makhluk Allah yang kecil ini yang lebih kita takuti, daripada Allah. Masyarakat ini takut, padahal yang mematikan virus ini Allah, yang menghidupkan Allah juga. Allah ingin menguji kita sampai di mana akidah kita," tuturnya.
Ilustrasi salat Foto: Shutterstock
Per Kamis (19/3), jumlah kasus virus corona di Indonesia mencapai angka 309. Jumlah pasien meninggal yakni 25 orang, sementara yang sembuh tercatat 15 orang.
ADVERTISEMENT
Dari ratusan jumlah itu, di Sumatera Utara tercatat ada dua kasus positif corona. Namun, salah satu pasien positif COVID-19 di Sumut meninggal dunia.
Sebelumnya, Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 yang menjelaskan soal antisipasi umat Islam mencegah corona, disalahpahami seolah semua umat Islam boleh meninggalkan Salat Jumat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, meluruskan, fatwa boleh meninggalkan Salat Jumat alias menggantinya dengan Salat Zuhur, hanya berlaku untuk mereka yang sakit, atau mereka di kawasan tinggi potensi penularan COVID-19.
"Jika dia sehat dan tingkat penyebarannya rendah, maka kewajiban ibadah seperti Jumat tetap dilaksanakan," Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers melalui Youtube BNPB, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT