Massa Buruh Demo di Gedung Sate, Protes ke Ridwan Kamil soal SK UMK

2 Desember 2019 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh menggelar aksi di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (2/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buruh menggelar aksi di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (2/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Massa buruh yang tergabung dalam 18 serikat dari berbagai wilayah di Jabar menggelar aksi di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya massa buruh berkumpul dan melakukan long march dari Monumen Perjuangan sambil membawa spanduk berisi sejumlah tuntutan dan mengumandangkan yel-yel perjuangan.
Di depan Gedung Sate, empat unit mobil komando terparkir di tengah jalan. Lalu perwakilan dari tiap serikat menyuarakan tuntutan-tuntutannya menggunakan alat pengeras suara dari kendaraan tersebut.
"Hidup buruh! Ini perjuangan buruh yang tertindas, termarginalkan dan diabaikan," pekik sang orator dari atas kendaraan yang ditimpali peserta aksi.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, menuturkan, aksi dilatarbelakangi keluarnya Surat Edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada tanggal 21 November lalu. 15 serikat pekerja sepakat untuk melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 2, 4, dan 6 Desember.
Buruh menggelar aksi di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (2/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemudian, sambung Roy, buruh bertemu dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tanggal 29 November yang berujung penerbitan Surat Keputusan (SK) yang baru ditandatangani kemarin. Menurut dia, surat edaran berbeda dengan SK karena sifatnya tidak mengikat sehingga perusahaan dapat mengabaikan upah minimum di kabupaten dan kota yang telah ditetapkan.
"Detik-detik terakhir tanggal 29 November bertemu gubernur. Akhirnya, tanggal 1 Desember gubernur mencabut surat edaran dan tetapkan SK UMK. Artinya, perjuangan kita yang pertama sudah berhasil," kata dia.
Roy menambahkan, terbitnya SK tak terlepas dari protes yang disuarakan buruh dari berbagai wilayah di Jabar. Dia pun mengapresiasi pemerintah yang telah memenuhi tuntutan buruh. Namun, dia menilai ada satu poin dalam SK yang dipermasalahkan yakni poin 7 huruf D. Dia meminta poin tersebut dihapuskan.
Buruh menggelar aksi di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (2/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
"Setelah terbit SK ada hal mengganjal di diktum 7 huruf D. Ada persoalan dalam SK yaitu disebutkan termasuk perusahaan padat karya penangguhannya cukup bipartit. Hanya 1 ayat yang kita minta dihapuskan oleh Gubernur Jabar," ucap dia.
"Baru tahun ini ada peraturan itu," lanjut dia.
Sebelumnya, Pemprov Jabar menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum kabupaten dan kota di Jabar tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum kabupaten dan kota di Jabar pada tahun 2020. Pencabutan Surat Edaran karena diprotes buruh lantaran sifatnya tidak mengikat perusahaan.
ADVERTISEMENT