Massa Buruh di Aceh Turut Gelar Demo Tolak Omnibus Law Ketenagakerjaan

20 Januari 2020 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliansi Buruh Aceh (ABA) berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin (20/1).  Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aliansi Buruh Aceh (ABA) berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin (20/1). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi demonstrasi massa buruh di Jakarta pada Senin (20/1) ini turut diikuti Aliansi Buruh Aceh (ABA). Mereka berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
ADVERTISEMENT
Tuntutannya serupa, menolak pengesahan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan bagian dari Omnibus Law. Selain itu mereka juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Massa yang hadir berasal dari berbagai kabupaten/kota di Aceh. Pantauan kumparan, massa memulai unjuk rasa sejak pagi dengan berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Lalu berjalan menuju bundaran Simpang Lima dan berkumpul di halaman gedung DPRA.
Di gedung dewan, massa disambut Wakil Ketua DPRA, Safaruddin dan anggota DPRA, Bardan Saidi. Secara bergantian, perwakilan buruh menyampaikan aspirasi mereka.
Massa juga sempat mempertunjukkan aksi teaterikal. Aksi itu menggambarkan buruh yang sedang menun tut haknya, tiba-tiba ditahan dan dimasukkan ke dalam kerangkeng. Namun, tidak berlangsung lama, buruh itu dilepas setelah dibantu rekan-rekannya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Ketua ABA, Syaiful Mar, mengatakan Omnibus Law tersebut akan merugikan buruh. Sebab Omnibus Law itu akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing, mempermudah masuknya tenaga kerja asing, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
“Selain itu hal lain yang membuat pekerja atau buruh ditindas oleh kebijakan ini adalah dengan tetap diberlakukannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 yang lalu,” tutur Syaiful.
Aliansi Buruh Aceh (ABA) berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin (20/1). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Tak hanya itu, lanjut Syaiful, Omnibus Law itu akan melebur sejumlah UU lain yang mengatur ketengakerjaan, salah satunya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal menurut Syaiful, UU itu sudah baik dan lengkap mengatur tentang ketenagakerjaan dan dapat diterima semua pengusaha dan pekerja.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya rencana peleburan UU Nomor 13 Tahun 2003 ini dikhawatirkan akan berdampak kepada penurunan kualitas kesejahteraan pekerja,” katanya.
Sehingga Syaiful meminta DPRA untuk mengirim surat ke DPR menolak Omnibus Law. Di samping itu, Syaiful juga mendesak Gubernur Aceh untuk menerbitkan Peraturan Gubernur terhadap seluruh turunan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
“Qanun sudah ada, tapi sayangnya tidak juga diterapkan. Ulang tahun tsunami Aceh itu diliburkan semua PNS termasuk buruh. Tetapi, ini belum semuanya berlaku. Setiap hari meugang (tradisi menyembelih kurban), semua buruh diliburkan, ternyata ini juga belum terjadi. Sudah 7 tahun berjuang lahirnya qanun tapi hingga saat ini tidak berjalan dengan seperti yang diharapkan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT