Massa Habib Bahar Demo di Kejaksaan Jabar, Pertanyakan soal Pembebasan

22 Agustus 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum dari Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mempertanyakan kliennya yang belum dikeluarkan dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kliennya harusnya keluar dari tahanan sejak tanggal 17 Agustus lalu usai adanya putusan vonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari.
"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," kata dia ketika dikonfirmasi pada Senin (22/8).
Ichwan mengaku tak mengetahui secara pasti alasan kliennya belum dibebaskan. Jika ada pengajuan banding, dia menyebut pengajuan itu belum ditembuskan pada kliennya.
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jabar pada Senin (22/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
Sebagai tindak lanjut, massa pendukung menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jabar, pihaknya juga akan mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung.
"Kita mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap, mengatakan pihak kejaksaan mengajukan kasasi usai adanya vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dari banding tersebut, keluar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyatakan Habib Bahar masih ditahan hingga tanggal 14 September mendatang.
"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan sampai dengan 16 Agustus sampai 14 September, kalau gak salah 14 September atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," kata dia.
"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," lanjut dia.
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jabar pada Senin (22/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Bahar divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat.