Massa Pendukung Habib Bahar Kembali Padati Lokasi Sidang

21 Maret 2019 9:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk dukungan untuk Habib Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk dukungan untuk Habib Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3). Kali ini, sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, sejumlah massa pendukung Habib Bahar mulai berdatangan ke lokasi persidangan. Mobil untuk orasi terparkir tepat di depan Gedung Kearsiapan dan Perpustakan. Pun demikian dengan spanduk-spanduk dukungan dan tuntutan agar keadilan ditegakan.
Pihak keamanan tampak bersiaga di dalam maupun luar Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung. Untuk memasuki ruang persidangan, dilakukan beberapa pemeriksaan. Pihak keamanan juga mengalihkan lalu lintas menuju Gedung Perpustakaan dan Kerasipan Kota Bandung yang terletak di Jalan Seram.
Polisi berjaga di sekitar lokasi sidang Habib Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut menolak semua nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Habib Bahar. Jaksa beranggapan yang didakwakan kepada Habib Bahar dan penunjukan PN Bandung sudah sesuai regulasi.
Yang menjadi sorotan dalam persidangan sebelumnya adalah pernyataan tajam Habib Bahar. Habib Bahar dengan suara tegas menyebut calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
“Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar,” ucapnya.
Suasana jelang sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Habib Bahar didakwa beberapa pasal, yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Atas ketiga dakwaan itu, Habib Bahar terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.