Massa Rizieq Bentrok di Pondok Kopi: Kendaraan Polisi Diceburkan ke Selokan

24 Juni 2021 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
Polisi memblokade massa pendukung Rizieq Shihab di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).  Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memblokade massa pendukung Rizieq Shihab di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Massa simpatisan Habib Rizieq Syihab, terlibat bentrok dengan pihak Kepolisian. Bentrokan ini terjadi di kawasan Fly Over Pondok Kopi, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, kericuhan ini salah satunya disebabkan ada kendaraan anggota polisi yang diceburkan ke selokan besar yang berada di lokasi.
"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai (selokan besar) oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," ucap Erwin kepada wartawan di lokasi, Kamis (24/6).
Erwin menyatakan, bentrokan ini tak berlangsung lama. Kedua pihak bisa menahan diri. Meski begitu polisi menegaskan tak bisa memberikan akses masa simpatisan ini mendekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pendukung Rizieq Shihab berdiri di depan blokade polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
"Tetapi bahwa masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan. Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus data swab di RS Ummi, Bogor, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Merespons vonis hakim, Rizieq menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut. Dalam persidangan, Rizieq langsung mengutarakan keinginannya untuk mengajukan banding atas vonis hakim.
"Saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).