Masuk Bali Tanpa Izin, Bikepacking China Didakwa Langgar Keimigrasian

5 November 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Yan (kiri) menjalani sidang di Pengadlan Negeri Denpasar, Bali.  Foto:  Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Yan (kiri) menjalani sidang di Pengadlan Negeri Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
WN China bernama Dacheng Yan (45), diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/11). Dia didakwa melanggar pidana keimigrasian karena nekat berlibur ke Bali naik motor alias bikepacking tanpa paspor dan visa.
ADVERTISEMENT
“Bahwa terdakwa Daeheng Yan masuk atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan saat membacakan dakwaan.
Lovi menyebut kasus ini bermula ketika Yan bermimpi bisa liburan ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa dengan sepeda motor awal Agustus 2019. Di negara asalnya, Yan merupakan pria yang tak memiliki pekerjaan.
Mimpi itu diwujudkan Yan sekitar September 2019. Dia naik motor dari negaranya menuju ke Pontianak, Kalimantan Barat, melalui Sabah, Malaysia. Dalam dakwaan tidak disebutkan secara detail bagaimana Yan bisa sampai ke Pontianak dengan motornya itu.
Namun dalam dakwaan itu, Yan disebut bisa menghindari pemeriksaan pejabat imigrasi setempat. Dakwaan juga tak menyebut bagaimana pria yang berasal dari Provinsi Hebei, China itu menghindar dari pejabat imigrasi.
Terdakwa Yan (kiri) menjalani sidang di Pengadlan Negeri Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dari Pontianak, Yan melanjutkan perjalanan ke Denpasar dengan motornya. Di dalam dakwaan, jaksa lagi-lagi tidak mendetailkan cara Yan dengan motornya itu tiba di Denpasar.
Namun dakwaan menyebut Yan tiba di Denpasar pada Sabtu (14/9). Dia kemudian langsung mendatangi Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar.
Yan mendatangi kantor perwakilan negaranya dengan cara melompat tembok. Rupanya, aksi Yan ketahuan oleh petugas keamanan konsulat.
“Sehingga terdakwa Daecheng Yan diamankan oleh petugas keamanan,” kata Jaksa Lovi.
Selanjutnya, Selasa (17/9) Yan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah diperiksa, Yan ketahuan masuk Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, juga tidak melalui pemeriksan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.
Atas perbuatannya itu, Yan dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT