Masuk dan Keluar Bali saat Larangan Mudik Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Lurah

6 April 2021 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelabuhan Gilimanuk. Foto: AFP/Sonny Tumbelaka
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan Gilimanuk. Foto: AFP/Sonny Tumbelaka
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov Bali melarang warga bepergian saat libur lebaran 2021 sesuai kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi warga dengan kebutuhan mendesak seperti keluarga sakit keras atau meninggal.
ADVERTISEMENT
Tak hanya bagi warga yang hendak keluar Bali yang mendapat pengecualian. Warga yang ingin masuk Bali saat libur lebaran dengan kebutuhan mendesak juga diperbolehkan.
Syaratnya, warga dengan kepentingan mendesak yang ingin keluar masuk Bali wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari lurah/kepala desa atau Satgas COVID-19.
Selain itu, warga wajib menunjukkan surat keterangan RS yang menyatakan keluarganya sedang sakit atau meninggal.
Ilustrasi virus corona di Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
“Apa yang bisa dibawa pelaku perjalanan masyarakat ketika ada kondisi seperti itu? Dia cukup membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau minimal Satgas. Dan ada surat keterangan atau rujukan dari rumah sakit tempat keluarga yang bersangkutan sedang dirawat. Bahwa benar ada keluarga sakit keras atau meninggal dan mudik untuk melakukan prosesi penguburan dan sebagainya,” kata Sekretaris Satgas COVID-19, I Made Rentin, kepada wartawan, Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
Made Rentin menuturkan, Pemprov Bali akan memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan warga yang bepergian di pintu masuk-keluar Bali, yakni Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, dan Padangbai.
Selain itu, Pemprov Bali akan bekerja sama dengan maskapai penerbangan agar penumpang yang diizinkan naik adalah penumpang yang memiliki dokumen lengkap. Seperti surat bebas COVID-19 berbasis PCR, antigen atau GeNose, dan surat keterangan dari lurah atau Satgas COVID-19 setempat. Begitu pula syarat yang diterapkan bagi warga yang keluar masuk Bali via Pelabuhan Padangbai dan Gilimanuk.
Suasana di Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: PT Angkasa Pura I
Apabila tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang lengkap, warga tidak akan diizinkan naik pesawat. Sedangkan yang melalui jalur darat dan menyeberang lewat laut, akan diminta putar balik ke daerah asal.
ADVERTISEMENT
"Kalau biasanya persyaratan pelaku perjalanan surat keterangan negatif COVID-19 berbasis PCR, antigen atau GeNose, sekarang ada tambahannya yakni surat keterangan bahwa meraka melakukan perjalanan atas dasar alasan yang penting," kata Made Rentin.
Made Rentin mengatakan, pemeriksan dan pengetatan larangan mudik Lebaran akan dimulai pada 9 Mei 2021.
"Larangan mudiknya 6-7 hari dan itu berlaku dari tanggal 9 Mei. Jadi H-5 dan H+3, ketika ditemukan sayarat yang tidak lengkap dia akan disuruh kembali," tutupnya.