Masuk Zona Merah Corona, 24 Kabupaten/Kota di Jatim Belum Ajukan PSBB

7 April 2020 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memaparkan update kasus COVID-19 di Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memaparkan update kasus COVID-19 di Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jumlah kasus positif COVID-19 di Jawa Timur sudah mencapai 189 pasien per 6 April 2020. Jumlah itu tersebar di 24 dari 38 kabupaten/kota di Jatim. Artinya, sudah lebih dari separuh daerah di Jatim telah dinyatakan sebagai zona merah corona.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, 24 daerah tersebut belum ada yang mengajukan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menkes Terawan. Diketahui jika pengajuan PSBB dilakukan kabupaten/kota, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan gubernur, hal itu sesuai Permenkes mengenai pedoman PSBB.
"Saya cek, saya lagi tanya ke Pak Sekda belum terespons (Pemkab/Pemkot) yang mengajukan PSBB. Asal ada kita segera membahas," ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (6/4).
Khofifah menyatakan, Pemprov Jatim segera memproses jika ada permohonan PSBB dari suatu Pemkab/Pemkot. Namun pengajuan PSBB itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan seperti segi keamanan, kesehatan hingga aspek sosial-ekonomi.
"Yang penting Forkopimda semuanya sepakat. Itu penting karena ada sisi keamanan, pada sisi pemenuhan logistik supaya masyarakat yang membutuhkan terkonfirmasi akan beli katakan lewat online titik-titiknya itu dikonfirmasi," terangnya.
Pengalihan arus menuju Setukpa Lemdipol Suikabumi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat dalam rangka PSBB. Foto: ANTARA/Aditya Rohman
"Kemudian layanan kesehatan, sudah dihitung betul dari rumah sakit yang ada di daerahnya itu sudah diprediksi siap untuk melayani pasien sesuai dengan hasil dari algoritma yang mereka punya. Saya rasa masing-masing memiliki prediksi dari kemungkinan titik puncaknya (positif) kemudian PDP-nya, ODP-nya, observasinya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser, mengatakan Pemkot Surabaya belum berkonsultasi ke gubernur dan memohon PSBB ke Menkes Terawan. Walau jumlah kasus positif COVID-19 di Surabaya mencapai 84 orang.
Pemkot Surabaya tengah mengkaji PSBB, terutama dampaknya dari segi sosial-ekonomi warga Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser menunjukkan surat ucapan terimakasih yang ditulis Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“Sampai sekarang pemerintah kota belum melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Baru pada melakukan analisa, analisa dari penyebaran virus, analisa COVID-19 di Surabaya, analisa secara ekonomi. Nanti dari analisa itu dibuat kajian. Kajian itu diajukan dari satgas gugus kepada wali kota. Setelah itu kepada gubenur baru ke kementerian,” kata Fikser.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT