news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Masuki Masa Kampanye, Paslon Diwanti-wanti Tak Kerahkan Massa dan Konvoi

26 September 2020 13:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kastorius Sinaga. Foto: Facebook/ @Kastorius Sinaga
zoom-in-whitePerbesar
Kastorius Sinaga. Foto: Facebook/ @Kastorius Sinaga
ADVERTISEMENT
Pagelaran Pilkada Serentak 2020 memasuki masa kampanye. Pasangan calon yang bertarung diminta untuk tak mengerahkan massa dan juga konvoi mengingat saat ini kondisinya di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut ditegaskan oleh Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga. Ia mengatakan, aturan mengenai hal tersebut sudah ditetapkan dalam PKPU 13 Tahun 2020.
"Mau lebih keras keluarlah PKPU No 13 Tahun 2020, di sana diterangkan pasal 88B larangan pengerahan massa konvoi dan arak-arakan," kata Kastorius dalam diskusi virtual, Sabtu (26/9).
Berikut 3 ayat pertama dalam pasal 88B tersebut:
(1) Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon.
(2) Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.
Atribut Kampanye di Masa Tenang Pilkada Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam tahapan pendaftaran pemilu sebelumnya, Bawaslu mengatakan bahwa ditemukan 243 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan. Kondisi itu terjadi sebelum adanya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini.
Kastorius mengatakan, sesudah ada PKPU, massa dalam proses pendaftaran calon mulai terlihat berkurang dan dapat dikendalikan.
"Hasilnya saat 23 September kemarin, penetapan calon, di dalam monitor lumayan bagus, hanya segelintir yang berkerumun tapi tidak banyak," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Ini yang saya katakan, inilah yang disebut orkestrasi mari kita sukseskan bersama Pilkada aman COVID ini, karena kita bisa, ada faktanya. Jangan kita mundur sehingga istilahnya keputusan kita dikeluarkan secara emosional dan irasional," ujarnya.
Kastorius pun membeberkan hal yang bisa menjamin pilkada aman dari corona. Salah satunya adanya pakta integritas yang ditandatangani paslon agar mematuhi protokol kesehatan di tengah corona.
"Ada saya kira ada 2 hal pokok, ketika ditetapkan sudah diatur PKPU maka calon pasangan yang sudah definitif tandatangan pakta integritas patuh terhadap protokol kesehatan di seluruh tahapan, maka dikeluarkan sanksi. Bisa sanksi PKPU atau sanksi pidana," kata dia.