Masyarakat yang Berobat ke Jakarta Bisa Urus SIKM, Apa Syaratnya?

28 Mei 2020 12:57 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5).  Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan ke Jakarta karena urusan berobat, perlu mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Untuk pengajuan SIKM bagi masyarakat yang ingin berobat ke Jakarta perlu melampirkan dokumen tambahan.
ADVERTISEMENT
Dokumen tambahan itu adalah keterangan penjamin dari pihak keluarga yang tinggal di Jakarta. Namun bagaimana bila tak ada keluarga di Jakarta?
Terkait hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI, Benni Aguscandra, mengatakan, mereka yang hendak berobat ke Jakarta, bisa dijamin oleh pihak rumah sakit atau dokter tempat berobat pasien.
“Seumpamanya meninggal atau katakanlah sakit, mau berobat ke RSCM, itu bisa dilakukan. Tetapi kita tetap mintakan penjaminnya misalnya RSCM selaku penjamin, atau dokter di sana misalnya,” ungkap Benni di Graha BNPB, Kamis (28/5).
Benni menegaskan, perjalanan untuk keperluan berobat itu tetap diizinkan Pemprov DKI Jakarta, namun dengan membawa SIKM. Mengingat di Jakarta terdapat banyak rumah sakit yang menjadi rujukan untuk menangani berbagai penyakit.
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pengajuan SIKM juga untuk masyarakat dengan keperluan mendesak seperti anggota keluarga meninggal atau sakit. Selain itu, SIKM juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja di 11 sektor pengecualian selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Sebelas sektor itu yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas dan industri objek vital nasional, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Dengan mengantongi SIKM, warga bisa melakukan mobilitas keluar-masuk Jakarta dengan lancar, tanpa risiko diputarbalikkan petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan di sejumlah cek poin.
SIKM diajukan secara online dalam situs jakevo.jakarta.go.id yang dikelola DPMPTSP Pemprov DKI.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.