Mayoritas Fraksi Tolak RUU Pemilu, Baleg Buka Opsi Dicabut dari Prolegnas

9 Februari 2021 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
RUU Pemilu menjadi salah satu produk UU yang masuk dalam prolegnas prioritas DPR 2021, meski saat ini prolegnas belum disahkan di rapat paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
Di tengah pembahasan, nasib RUU Pemilu nampaknya akan kandas setelah seluruh parpol pemerintahan Jokowi menolak pembahasan dilanjutkan. Saat ini, menyisakan Demokrat dan PKS yang masih konsisten ingin adanya revisi UU Pemilu.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan pihaknya masih menunggu proglenas 2021 disahkan oleh DPR untuk melakukan harmonisasi RUU Pemilu.
"Kita kan lagi menunggu prolegnas disahkan karena sudah terlanjur rapat kerja dengan Menkumham dan DPD. Nah dalam rapat kerja itu RUU Pemilu juga masuk. Kemudian Komisi II sudah mengirimkan (draf) ke Baleg," kata Supratman kepada wartawan, Selasa (9/2).
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricad Saka/kumparan
"Namun sampai hari ini kita belum harmonisasi, karena menunggu pengesahan prolegnas, karena enggak ada yang boleh jalan sebelum prolegnas disahkan," lanjutnya.
Namun, Supratman mengungkapkan ada tiga cara yang dapat ditempuh menindaklanjuti sikap mayoritas fraksi yang menolak pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya mengadakan rapat kerja kembali dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian, ada tiga cara yang bisa ditempuh karena pandangan fraksi sudah kelihatan. Satu, prolegnasnya nanti bisa dilakukan rapat kerja kembali dengan membubarkan RUU pemilu. Namun itu kan butuh waktu lagi karena mesti rapat lagi," kata dia.
Politikus Gerindra itu melanjutkan cara kedua yang dapat dilakukan yakni mengesahkan terlebih dahulu prolegnas yang sudah ada. Kemudian, DPR memberikan catatan terkait RUU Pemilu untuk dilanjutkan atau tidak.
Cara terakhir, kata dia, Baleg melakukan harmonisasi terhadap RUU Pemilu. Namun, menurut Supartman, dengan mayoritas penolakan fraksi, kemungkinan RUU Pemilu diputuskan tidak dilanjutkan.
"Cara ketiga, Baleg mengharmonisasi. Tapi kelihatannya kemungkinan ada penolakan dari fraksi-fraksi, itu cara yang bisa kita tempuh. Jadi kita ambil tetap melakukan harmonisasi, dalam pengambilan keputusannya itu kemungkinan besar untuk tidak dilanjutkan," tandas Supratman.
ADVERTISEMENT