

ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah berusia 17 tahun. Proses pembahasan RUU itu sangat cepat, cukup dengan tiga kali rapat.
ADVERTISEMENT
Sebelum disahkan, RUU itu mendapat penolakan dari para aktivis dan LSM antikorupsi. Namun, DPR dan pemerintah bergeming, mereka tetap melaju mengesahkan revisi yang oleh aktivis dianggap melucuti senjata KPK dalam membasmi korupsi selama ini.
Perdebatan keras soal revisi UU KPK juga menjadi sorotan media asing. Media Australia, The Sydney Morning Herald (SMH) menurunkan artikel berjudul 'Indonesia to weaken corruption watchdog that's too good at its job', atau jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia, (otoritas) Indonesia melemahkan lembaga pengawasan korupsi yang bekerja terlalu bagus.
Di awal tulisannya, James Massola -- koresponden SMH untuk Asia Tenggara yang berkedudukan di Jakarta-- menulis bahwa tidak setiap hari ada gelombang protes di jalanan yang mendukung sebuah lembaga pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Namun ini memang terjadi di Indonesia saat ini, setelah DPR membahas RUU yang akan memperlemah lembaga antikorupsi negeri tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tulis Massola.
"KPK adalah lembaga paling terpercaya di Indonesia, jauh di depan parlemen, polisi, militer dan badan-badan negara lainnya," imbuhnya.
Dalam tulisannya, Massola juga menceritakan berbagai peristiwa selama beberapa tahun terakhir yang dialami oleh para penggawa KPK, dari pimpinan hingga pegawai KPK yang sedang menangani kasus korupsi.
"KPK terlalu pintar dalam tugasnya mengidentifikasi politikus dan pejabat pemerintah lainnya yang korup, dan para legislator balas menyerang," tulisnya.
Massola juga menulis soal terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan oposisi yang mendukung RUU itu.
Massola juga menyoroti Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Presiden berpendapat bahwa dia ingin memperkuat KPK dengan menyetujui sejumlah revisi yang diusulkan. Namun, kenyataannya justru sebaliknya,"tulisnya.
"Sebagai presiden yang populer dan akan mengawali periode keduanya - dan tak akan bertemu dengan pemilih pada pemilu selanjutnya karena pembatasan masa jabatan presiden dua kali -- respons lemah Jokowi terhadap UU untuk kepentingan diri dan melindungi diri ini telah menciptakan preseden yang mengkhawatirkan untuk lima tahun ke depan. Dan hasilnya, rakyat Indonesia akan menderita," tulisnya.
Media asing lainnya juga memberitakan tentang pengesahan RUU KPK. Reuters, misalnya, menulis dengan judul "Indonesia passes revisions to law on anti-graft agency". Asia Times menulis "Dark days for Indonesia’s fearless graft busters", Euronews menyitir berita Reuters berjudul "Indonesian parliament passes controversial revisions to law on anti-graft agency", dan media asal Singapura, CNA, menurunkan berita berjudul "Indonesia revises law to put checks on anti-graft agency, sparks protests."
ADVERTISEMENT