Media Asing Laporkan Keluhan Warga di Jakarta soal Volume Suara Azan

14 Oktober 2021 14:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
Warga berjalan di depan pintu masuk Masjid Istiqlal yang ditutup sementara untuk pelaksanaan shalat rawatib dan shalat jumat di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga berjalan di depan pintu masuk Masjid Istiqlal yang ditutup sementara untuk pelaksanaan shalat rawatib dan shalat jumat di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kantor berita Prancis, AFP, merilis artikel mengenai keluhan seorang warga pinggiran Jakarta atas volume suara azan lewat pengeras suara (speaker) eksternal yang kencang dan bersahut-sahutan. Laporan ini kemudian dikutip oleh media-media asing.
ADVERTISEMENT
Laporan itu disampaikan lewat wawancara dengan wanita Muslim bernama Rina. Nama tersebut adalah samaran, tempat tinggal Rina atas dasar keamanan juga dirahasiakan.
Dalam artikel tersebut, Rina bercerita soal dirinya yang setiap sekitar pukul 3 pagi terpaksa terbangun lantaran volume speaker masjid yang begitu nyaring.
Rina mengatakan, dirinya menderita gangguan kecemasan yang membuat saat sudah terbangun akan sulit tidur, sampai makan terasa mual.
Masjid Jami Al-Mansur di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Foto: Pemprov DKI Jakarta
"Tidak ada yang berani komplain soal itu di sini," ucap Rina.
"Pengeras suara tidak cuma digunakan untuk mengajak salat, tapi juga untuk membangunkan 30 sampai 40 menit sebelum waktu salat Subuh," sambung dia.
Menurut laporan AFP, ada sekitar 750.000 masjid di seluruh Indonesia. Di sebuah tempat berukuran sedang, bisa memiliki setidaknya selusin pengeras suara eksternal yang mengumandangkan azan lima kali sehari.
ADVERTISEMENT
Ditulis juga, keluhan daring mengenai bisingnya pengeras suara di masjid meningkat beberapa waktu terakhir. Namun, karena banyak pelapor takut, maka tidak ada data resmi yang bisa diandalkan demi membuktikan meningkatnya keluhan tersebut.
AFP hanya menyebut Dewan Masjid Indonesia -- yang dipimpin Jusuf Kalla -- sudah mengetahui masalah itu. Organisasi tersebut pun tengah memikirkan cara menangani persoalan tersebut.
Pengunjung Masjid Raya Jakarta. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Dalam artikel berjudul Piety or noise nuisance? Indonesia tackles call to prayer volume backlash itu juga ditulis contoh kasus soal kemarahan warga jika ada pihak yang mengeluhkan volume suara azan.
Salah satunya adalah yang dialami wapres era periode kedua Presiden SBY, Boediono. Pada 2012, Boediono yang menyarankan volume suara azan dibatasi harus berhadapan dengan kecaman sebagian publik.
ADVERTISEMENT
Pada 2016, seorang wanita di Tanjung Balai Sumatera Utara, Meiliana, juga berhadapan dengan kemarahan warga lantaran mengeluhkan volume suara azan.
Artis Zaskia Mecca juga pernah dikecam sebagian netizen karena mengkritik volume pengeras suara di masjid untuk membangunkan orang sahur pada bulan Ramadhan.

Peraturan Penggunaan Speaker Masjid

Di Indonesia, masjid tidak hanya berfungsi untuk salat lima waktu saja. Tak jarang ada wirid, pengajian, zikir, dan sebagainya yang seringkali menggunakan pengeras suara.
Kemenag RI mengatur penggunaan speaker masjid lewat Instruksi Dirjen Bimas Islam No 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.
Pengeras Suara Foto: shutterstock
Sosialisasi terhadap Instruksi itu diperbarui dalam SE Dirjen Bimas Islam No B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tanggal 24 Agustus 2018, di masa Menag Lukman Hakim Saifuddin.
ADVERTISEMENT
Lukman menjelaskan, Instruksi Dirjen Bimas Islam yang dibuat tahun 1978 tersebut sifatnya internal. Kementerian Agama tidak mengatur azan, namun lebih pada tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala.
Di dalam tuntunan itu dibedakan penggunaan speaker masjid di pedesaan dan perkotaan karena kondisi sosial budaya yang berbeda. Namun, karena bersifat tuntunan, tidak ada sanksi yang mengikat.
Lebih jelasnya, bisa dibaca di sini: