Melawan saat Diamankan, 2 Perampok Gudang di Sumut Ditembak

25 Mei 2021 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus perampokan di Kabupaten Labuhan Batu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus perampokan di Kabupaten Labuhan Batu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua orang perampok gudang distribusi barang di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, ditembak karena melawan saat diamankan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 pada Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan mengatakan perampok bernama Iwan (37) dan Agus (38) mendatangi lokasi gudang PT Indomarco Adi Prima yang terletak di Jalan Lintas Sumatera dengan membawa sebilah parang.
"Pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersangka Iwan berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan langsung menodongkan sebilah parang ke arah saksi 1 (pegawai gudang) dan memaksa untuk menunjukkan brankas penyimpanan uang," ujar Deni, Selasa (25/5).
Saat Iwan mengambil uang, Agus menyekap petugas keamanan gudang tersebut. "Dia menodongkan celurit ke arah saksi dua setelah itu menyuruh saksi dua untuk tiarap ke lantai, Agus lalu mengikat kedua tangan saksi ke arah belakang dengan tali nilon," ujar Deni.
Polisi saat memaparkan kasus perampokan di Kabupaten Labuhan Batu. Foto: Dok. Istimewa
Dalam aksinya itu, pelaku membawa kabur uang Rp 150 juta. "Saat mencari barang bukti ke dua pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Deni tak memberikan penjelasan lebih lanjut soal penangkapan tersebut.
"Dikhawatirkan (mereka bisa), meraih barang bukti senjata tajam yang masih disembunyikan, karena membahayakan keselamatan petugas (sehingga) diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki," tegasnya.
Polisi saat memaparkan kasus perampokan di Kabupaten Labuhan Batu. Foto: Dok. Istimewa
Dari proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan di antaranya uang sebesar Rp 28.300.000 dan sebilah parang. Sedangkan dari Agus yang disita uang sebesar Rp. 32.750.000, sebilah celurit dan barang bukti lainnya
"Atas tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," kata Deni.