Melihat Aturan Asimilasi yang Bikin Habib Bahar Kembali ke Penjara

19 Mei 2020 12:37 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar saat bebas dari Lapas Pondok Rajeg Bogor, Sabtu (16/5). Foto: Dok. Azis Yanuar
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar saat bebas dari Lapas Pondok Rajeg Bogor, Sabtu (16/5). Foto: Dok. Azis Yanuar
ADVERTISEMENT
Tak sampai tiga hari menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith harus kembali ke penjara. Asimilasi yang diberikan kepadanya dicabut, sehingga ia kembali mendekam di lapas.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar memang menjadi salah satu narapidana yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Asimilasi itu merupakan kebijakan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di penjara.
Mengenai Habib Bahar, timbul pertanyaan di publik. Mengapa ia kembali dipenjara? Padahal ia tidak mengulangi perbuatannya yang membuatnya dihukum 3 tahun penjara.
Berikut penjelasan ringkas mengenai aturan asimilasi. Serta yang hal yang membuat napi penerima asimilasi kembali ke penjara seperti Habib Bahar.

Apa Itu Asimilasi?

Mengutip aturan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.
Kegiatan itu dapat berupa aktivitas di tengah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Untuk kegiatan di luar lapas, napi diberikan waktu 9 jam saja. Setelah itu, napi harus kembali ke tahanan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Pada saat pandemi wabah virus corona, Yasonna H. Laoly menerbitkan ketentuan khusus soal asimilasi. Napi yang sudah memenuhi syarat dapat dibebaskan sebelum waktunya. Namun, asimilasi itu dilakukan di rumah.
ADVERTISEMENT
"Asimilasi narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas," bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Kebijakan ini sempat menuai polemik, karena sejumlah napi tercatat malah berbuat ulah kembali. Namun, Yasonna tetap berpandangan bahwa kebijakan ini bukan program gagal. Ia menilai napi yang berbuat ulah kembali jumlahnya hanya segelintir dibanding yang tidak bermasalah.

Apa Saja Syarat Asimilasi?

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi napi untuk mendapatkan asimilasi, yakni:
Terkait Habib Bahar, ia dinilai sudah memenuhi ketentuan itu sehingga mendapat asimilasi.
ADVERTISEMENT
Ia dihukum 3 tahun penjara karena kasus penganiayaan. Ia pun sudah dipenjara sejak Desember 2018 lalu. Tanggal 16 Mei 2020, ia sudah menjalani setengah masa pidananya. Sehingga, memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi.

Apa Asimilasi Bisa Dibatalkan?

Bisa. Dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2018, asimilasi yang diberikan kepada napi dapat dicabut.
Berdasarkan Pasal 136 ayat (2) dalam Permenkumham itu, ada beberapa hal yang bisa membuat asimilasi napi dicabut, yakni:
ADVERTISEMENT

Kenapa Habib Bahar Dibawa Kembali ke Lapas?

Menurut Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, ada dua pelanggaran khusus yang dilakukan Habib Bahar dalam asimilasi.
Pertama, ia dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Yakni, dengan hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Video ceramahnya itu menjadi viral dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua, ia dinilai melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat COVID-19. Yakni, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya itu. Bogor diketahui memang jadi salah satu daerah yang sedang menerapkan PSBB.
ADVERTISEMENT
Atas dasar hal itu, Kepala Lapas Cibinong mencabut asimilasi Habib Bahar. Hal itu berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap Habib Bahar.
"Dicabut asimilasinya pada tanggal 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur," ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya.

Habib Bahar Tak Mengulangi Pidananya, Mengapa Tetap Dipenjara Lagi?

Berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2018, mengulangi tindak pidana menjadi salah satu hal yang dapat membuat asimilasi napi dicabut. Dalam Pasal 136 ayat (2), terdapat 7 hal lain yang bila dilanggar dapat membuat asimilasi dicabut.
Habib Bahar dihukum penjara karena kasus penganiayaan. Asimilasinya dicabut karena ia dinilai melanggar ketentuan lain dalam asimilasi, yakni soal meresahkan masyarakat. Ketentuan itu sebagaimana diatur Pasal 136 ayat 2 huruf e.
ADVERTISEMENT
Hal itu terkait dengan ceramahnya usai bebas dari Lapas Cibinong. Kemenkumham menilai ceramah Habib Bahar provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Serta, video ceramahnya yang menjadi viral itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Habib Bahar bin Smith saat kembali masuk penjara. Foto: Dok. Kemenkumham
Berdasarkan hal tersebut, asimilasi Habib Bahar dicabut dan ia kembali dibawa ke lapas pada 19 Mei 2020 pukul 03.15 WIB. Namun, ia tak kembali ditahan di Lapas Cibinong. Melainkan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9," ujar Reynhard.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
ADVERTISEMENT