Melihat Kearifan Lokal yang Diklaim Koster Turunkan Penularan Corona di Bali

13 Mei 2020 5:04 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Wayan Koster tengah menyampaikan pendapatnya terkait masuknya nama Bali dalam Fodor's No List 2020 Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Wayan Koster tengah menyampaikan pendapatnya terkait masuknya nama Bali dalam Fodor's No List 2020 Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan sejumlah daerah demi menekan penyebaran virus corona. Namun langkah itu tak diambil Pemprov Bali.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali, I Wayan Koster, lebih memilih kearifan lokal yang diklaim mampu menekan penyebaran corona. Kearifan yang dimaksud yakni menggandeng 1.493 desa adat.
Menurut Koster, hukum desa adat membuat warga displin dan tertib menjalankan protokol pencegahan COVID-19.
"Karena desa adat punya hukum adat, pengendaliannya warganya jadi sangat tertib dan displin dan berjalan dengan sangat baik," kata Koster dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen Doni Monardo, Selasa (12/5).
Lalu apakah kearifan lokal di Bali mampu menekan penyebaran corona?
Berdasarkan pantauan dan pengamatan kumparan di Bali, Koster mulai mengandeng desa adat dan tokoh agama mencegah penyebaran virus corona jelang Hari Raya Nyepi pada Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
Sedangkan kasus positif corona pertama di Bali diumumkan pada Selasa (10/3), yakni seorang perempuan (53) asal Inggris yang meninggal di RSUP Sanglah.
Pecalang memeriksa surat keterangan kerja milik warga yang melintas di Tabanan, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Mencegah penyebaran lebih luas, Koster mengeluarkan surat edaran belajar, bekerja dan ibadah dari rumah, serta menutup seluruh objek wisata pada Jumat (20/3). Di hari yang sama, sudah ada 4 kasus positif corona di Bali. Kemudian pada Minggu (22/3), sebanyak 521 Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang kampung karena tak punya pekerjaan di perantauan.
Bersama desa adat dan tokoh agama, gerakan masyarakat yang melakukan ritual di Pantai dan Pura jelang Nyepi dibatasi. Tak boleh lebih dari 20 orang sekaligus harus menerapkan social distancing. Bahkan arak-arakan pawai ogoh-ogoh ditiadakan.
ADVERTISEMENT
Koster bersama tokoh adat dan desa juga melarang warga keluar rumah pada Kamis (26/3) atau sehari setelah Nyepi dilaksanakan. Selama dua hari itu, para pecalang berjaga di setiap pintu masuk desa/kelurahan/ hingga kabupaten/kota. Warga dan turis yang bepergian tanpa tujuan tak diperkenankan lewat pos penjagaan.
Namun pengawasan pecalang mulai longgar usai Nyepi berakhir. Per Jumat (26/3), kasus virus corona di Bali mencapai 9 orang, dengan jumlah pasien dalam pengawasan 121 orang. Sementara itu, ratusan pekerja migran terus pulang kampung melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Pecalang memeriksa sejumlah warga yang melintas di Tabanan, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Kemudian pada Sabtu (28/3), Koster bersama Majelis Desa Adat (MDA) membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19. Tim ini diperkuat dengan ditekennya keputusan bersama nomor 472/1571/PPDA/DPMA/05/SK/MDA-Prov Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam surat keputusan itu, diatur kewenangan desa adat yang sebagian besar dilaksanakan oleh pecalang (aparat keamanan). Pecalang diberi kewenangan mengawasi dan melarang warga berkerumun atau berkegiatan yang melibatkan orang banyak dan mengedukasi pencegahan virus corona.
Tugas Satgas Gotong Royong juga mengawasi para PMI agar melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Sejak 1 Februari hingga 22 Maret, sekitar 4.800 PMI yang pulang ke Bali.
Saat itu kebijakan Koster terhadap PMI masih mengecek kartu kesehatan dan suhu tubuh. Jika suhu tubuh di atas 38 derajat, PMI akan dikarantina dan menjalani uji sampel swab. Jika di bawah 38 derajat, diminta karantina mandiri.
Seiring waktu berjalan, pada awal April Koster menguatkan surat edaran dengan instruksi gubernur tentang penanganan percepatan COVID-19. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali bahkan menerapkan aturan jam malam. Misalnya di Kota Denpasar, pukul 21.00 WITA seluruh aktivitas usaha tutup. Kecuali sarana publik dan apotek.
ADVERTISEMENT
Polisi, TNI, dan Pecalang terus mengawasi aktivitas kerumunan warga. Salah satu di antaranya dilakukan Satgas Gotong Royong Desa Adat Panjer, Denpasar.
Pecalang atau petugas pengamanan adat Bali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menutup tempat usaha di wilayah Desa Adat Tuban, Badung, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
"Kita mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah, toko-toko tutup pukul 21.00 WITA, kita jaga malam sampai pagi. Kita juga patroli masalah keamanan di rumah warga, gini musim COVID-19, bisa saja ada pencuri. Kita tangkap dan serahkan ke Polsek. Kita juga buat pos penjagaan lima titik cegat warga yang tidak bermasker. Kalau dia tidak bermasker kita imbau atau kita kasih masker, kalau membandel kita suruh push up," kata Ketua Jayabaya (Pecalang) I Made Sukadana saat itu.
Pantauan kumparan, sebagian besar warga di Denpasar mulai disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, meski ada sebagian kecil warga yang masih enggak memakai masker.
ADVERTISEMENT
"Kalau ojol berkerumun juga kita minta bubar. Kalau ada warung sudah pukul 21.00 WITA belum tutup kita tunggui di warungnya sampai dia tutup," kata Sukadana.
Sementara itu, pecalang Desa Adat Sanur Kota Denpasar mulai memberlakukan denda beras 5 kg atau bersih-bersih pantai selama 3 hari jika kedapatan ke pantai selama wabah corona. Di Kabupaten Badung, pecalang juga sempat membubarkan dua acara privat pesta turis asing di sebuah vila di Kuta.
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Namun kasus virus corona di Bali terus meningkat. Pada Jumat (17/4), kasus postif virus corona telah mencapai angka 124 orang, dan 77 di antaranya PMI.
Data Pemprov Bali, sejak 22 Maret sampai 16 April, sebanyak 9.647 PMI pulang ke Bali. Kebijakan Koster ikut berubah, PMI wajib menjalani rapid test. Jika negatif akan dikarantina 14 hari pemerintah kabupaten/kota, jika positif dirawat di rumah sakit rujukan.
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (28/4), Sekda Bali I Made Indra mengumumkan 13 orang positif virus corona karena kontak dengan PMI tanpa gejala. Tiga desa dengan lebih dari 6 ribu warga langsung dikarantina 14 hari. Desa itu yakni Abuan di Kabupaten Bangli, Desa Padangkerta di Kabupaten Karangasem, dan Desa Bondalem di Buleleng.
Para pecalang turut membantu mengawasi pintu masuk dan membagikan bantuan bahan pokok ke rumah warga di masa karantina 14 hari.
Pecalang memberikan imbauan kepada dua orang anak untuk segera kembali ke rumah di wilayah Desa Adat Tuban, Badung, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Tak lama usai kasus ini, Koster kembali memperkuat peran-peran desa adat. Desa adat diminta mendata PMI yang belum menjalani rapid test dan swab. Desa adat mendata potensi penyebaran virus corona. Jika kasus meningkat, desa adat langsung melakukan isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Koster merestui Pemkot Denpasar menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) berbasis desa adat.
Dalam aturan ini, desa adat memiliki kewenangan memberi sanksi bagi warga yang melanggar aturan.
"Itu bagus. Untuk memayungi untuk memayungi upaya penguatan terhadap pembatasan pergerakan masyarakat di tingkat desa. Kalu dia memandang perlu ada pembatasan kegiatan ya desanya bisa mengajukan (PKM) ada prosesnya tapi untuk memberikan payung hukum saja. Sebenarnya fakta sudah berjalan seperti isolasi desa abuan," kata Koster, Senin (11/5) lalu.
Adapun sejauh ini di Bali terdapat 328 kasus positif corona. Dari jumlah itu, 215 orang di antaranya sembuh dan 4 meninggal dunia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.