Melihat Proyek Revitalisasi Monas di Hari Terakhir Pengerjaan

20 Februari 2020 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek Revitalisasi Monas. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proyek Revitalisasi Monas. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Pekerja proyek revitalisasi Monas terus berupaya menyelesaikan pekerjaan mereka. Sebab, hari ini merupakan hari terakhir masa pengerjaan revitalisasi Monas setelah mereka meminta perpanjangan waktu 50 hari.
ADVERTISEMENT
Proyek revitalisasi Monas yang menggunakan anggaran 2019 ini mulai dikerjakan pada akhir tahun 2019. Harusnya, PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor, merampungkan 31 Desember 2019, tapi tak rampung.
Kontraktor meminta tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikannya. Di tengah penyelesaian, proyek harus terhenti karena Komisi Pengarah minta pekerjaan dihentikan sebelum dokumen lengkap.
Proyek Revitalisasi Monas. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Komisi Pengarah akhirnya memberi lampu hijau setelah Pemprov DKI Jakarta menjabarkan rencana revitalisasi Monas. Bila menghitung dari waktu tambahan, harusnya, pekerjaannya selesai 20 Februari 2020.
Nyatanya hingga saat ini proyek revitalisasi Monas belum juga selesai. Pantauan kumparan di lokasi, tampak hamparan batu alam belum terpasang secara sempurna di seluruh kawasan sisi Selatan Monas yang dikerjakan.
Tumpukan besi dan karung-karung tergeletak di sejumlah bagian yang masih berbentuk tanah karena belum terpasang batu alam. Para pekerja proyek juga masih terlihat bekerja.
Proyek revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Begitu juga dengan sejumlah alat berat yang masih siaga. Juga dengan truk-truk pengangkut bahan dasar pembangun yang terlihat ada di lokasi.
ADVERTISEMENT
Tidak ada satu pun pekerja yang mau mengungkapkan kapan proyek revitalisasi Monas ini akan selesai. Padahal, seharusnya semua pekerjaan selesai hari ini.
kumparan sudah mencoba menghubungi UPT Monas maupun Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) soal kondisi revitalisasi Monas saat ini. Tapi, belum ada jawaban.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Heru Hermawanto menjelaskan, sanksi akan dijatuhkan kepada kontraktor pemenang tender, PT Bahana Prima Nusantara jika mereka tak bisa menyelesaikan 50 hari pengerjaan.
Alat berat di sekitar proyek revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Di mekanisme kontrak kita kan ditetapkan waktu pekerjaan 50 hari, karena tersisa waktu kan sejak pelelangan. Pelelangan itu kita lakukan di bulan September. Mekanisme lelang kan panjang. Akhirnya ditetapkan pemenang. Kemudian November tanggal 12 mulai kerja. Nah, sekitar 50 hari kerja," jelas Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
Namun proyek revitalisasi Monas memang sempat dihentikan beberapa waktu akibat polemik izin yang tak jelas. Usai Komisi Pengarah memberi lampu hijau, akhirnya kini proyek revitalisasi Monas kembali berjalan.