Melihat Tata Cara Pengolahan Limbah Medis COVID-19

16 Februari 2021 10:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membenahi "wheeled bin" atau wadah limbah beroda untuk membawa limbah medis di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membenahi "wheeled bin" atau wadah limbah beroda untuk membawa limbah medis di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Limbah medis COVID-19 bisa menjadi bom waktu di masa pandemi seperti saat ini. Jika tidak diolah dengan benar, maka akan menjadi masalah besar.
ADVERTISEMENT
Dalam periode Maret 2020- Februari 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat limbah medis di Indonesia sebanyak 7.500 ton. Itu pun belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya karena ada daerah-daerah yang tak melapor.
Jumlah yang cukup fantastis, apalagi mengingat kemampuan rumah sakit (RS) di Indonesia mengelola limbah medis terbatas. Hanya ada 134 RS dari sekitar 2.800-an RS yang memiliki insinerator (alat pembakaran) untuk mengolah limbah medis yang berbahaya.
Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pun menyebut bahwa ini harus diantisipasi. Sebab, ia pernah melihat sendiri oknum RS membuang limbah medis HIV/AIDS secara sembarangan. Berbahaya sekali.
Lantas, sebenarnya, bagaimana cara mengelola limbah medis yang benar?
Kemenkes mengunggah video pengelolaan limbah medis di RS. Video sangat detail menjelaskan urutan-urutan pengolahan dari memilah hingga menghancurkan.
ADVERTISEMENT
Simak videonya di bawah ini: