Melihat Tugas Wali Kota dan Bupati di Jakarta yang Rencananya Akan Dihapus

25 November 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan gedung bertingkat di Jakarta. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan gedung bertingkat di Jakarta. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
ADVERTISEMENT
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas RI) Suharso Monoarfa mengusulkan untuk menghapus kepala pemerintahan di tingkat kota DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Usulan ini akan diserahkan dalam dalam materi pembahasan revisi undang-undang kota Jakarta usai ibu kota pindah. Artinya, fungsi Wali Kota dan Bupati akan dihilangkan dari struktur pemerintahan provinsi.
Jika merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, Wali Kota dan Bupati berfungsi untuk memimpin wilayah administrasi kota di Jakarta.
Berbeda dengan pemerintahan kota lain, Wali Kota dan Bupati di DKI Jakarta dipilih langsung oleh Gubernur, bukan oleh masyarakat langsung melalui mekanisme pemilu. Masing-masing kota juga tidak memiliki DPRD kota, seluruhnya terpusat kepada DPRD Provinsi.
Suasana di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat (7/1). Foto: Haya Syahira/kumparan
Ini merupakan salah satu kekhususan yang dimiliki Jakarta sebagai Ibu Kota dengan mekanisme wilayah administratif.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam pasal 19 UU Nomor 29 Tahun 2007 yang berbunyi:
(1) Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin oleh wali kota bupati.
(2) Wali kota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Wali kota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Wali kota/bupati bertanggung jawab kepada Gubernur.
Dengan begitu, sebenarnya Wali Kota dan Bupati tidak memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan. Fungsinya kurang lebih hanya sebagai perpanjangan tangan gubernur untuk menjangkau seluruh masyarakat.
Suharso mengusulkan untuk memangkas alur birokrasi ini agar sistem pemerintahan provinsi bisa lebih gesit. Sehingga bisa mendukung percepatan perkembangan kota sebagai pusat perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan percepatan birokrasi, pemerintahan provinsi dinilai bisa mengimbangi cara kerja korporasi yang ada di Jakarta, seperti percepatan penerbitan izin usaha contohnya.
“Pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi pemerintahan yang agile, yang lebih lincah dan bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain. Jadi loose birokrasi tapi lebih efektif birokrasi,” kata Suharso saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11).
Namun, usulan ini belum ditetapkan. Ini masih berupa usulan dari Bappenas RI untuk perencanaan tata ruang Jakarta pasca-pemindahan ibu kota.
Usulan ini masih harus dikaji oleh Kemendagri yang memiliki wewenang untuk mengatur alur pemerintahan di tingkat provinsi.