Melihat UU Wabah Penyakit Menular dan Kasus Holywings

6 September 2021 13:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Foto: Instagram/@satpolpp.dki
zoom-in-whitePerbesar
Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Foto: Instagram/@satpolpp.dki
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta menutup bar Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, karena melanggar protokol kesehatan. Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Sanksi penutupan ini sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Penutupan dilakukan setelah adanya penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP. Video penggerebekan itu beredar di media sosial. Tampak pengunjung Holywings membeludak dan melebihi kapasitas.
Pengunjung juga tak menjaga jarak meski Jakarta kini menerapkan PPKM level 3. Tak hanya itu, jam operasi Holywings juga melanggar batas jam operasional restoran dan kafe selama PPKM Level 3 di Jakarta.
Pelanggaran yang dilakukan Holywings cukup banyak bila mengacu pada pemberlakuan PPKM Level 3 di Jakarta. Namun, apakah ini akan berlanjut ke ranah pidana?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menindak Holywings bila ditemukan pelanggaran Undang-undang Wabah Penyakit Menular.
ADVERTISEMENT
“Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit Menular akan kita tindak,” kata Yusri lewat keterangannya, Minggu (5/9).
Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Foto: Instagram/@satpolpp.dki
Untuk diketahui, UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular diberlakukan selama PPKM dan perpanjangan PPKM. UU ini akan dijeratkan kepada individu hingga perusahaan dan pemilik usaha yang melanggar aturan selama PPKM berlangsung.
Berikut bunyi Pasal 14 UU Nomor 4/1984:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
ADVERTISEMENT
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menyiapkan lembar segel tempat usaha yang melanggar aturan saat giat penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/7). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

Kasus Pelanggaran Prokes yang Dijerat UU Wabah Penyakit Menular

Beberapa kasus pelanggaran saat PPKM yang dijerat UU Wabah Penyakit Menular sudah pernah terjadi. Salah satunya dalam kasus gelaran dangdutan yang digelar di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Acara ini berlangsung saat PPKM dan tanpa protokol kesehatan.
Hajatan dangdutan itu diselenggarakan dalam rangka peresmian pembukaan sebuah kafe. Para pengunjungnya juga tampak tidak menggunakan masker selama acara dangdutan berlangsung.
Buntutnya, seorang anak kepala desa di kabupaten tersebut terancam satu tahun penjara. Sang ayah yang merupakan kepala desa juga ikut diperiksa karena ikut hadir dan memberikan izin acara tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia terancam dijerat sanksi pidana dan pencopotan jabatan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Polisi saat membubarkan 4 hajatan di Sumut saat PPKM. Foto: Dok. Istimewa
Kasus lainnya, Polres Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, awal Juli lalu.
Hotel ini digerebek karena melanggar aturan PPKM Darurat. Sebanyak 15 terapis pijat wanita dan seorang pengelola hotel ditangkap.
Pelaku dikenakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi juga menjerat dengan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Awal Agustus lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja melakukan penangkapan terhadap puluhan pengendara mobil dan motor yang terlibat balap liar di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Ada 30 kendaraan bermotor yang berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya, terdiri dari 25 mobil dan 5 sepeda motor. Seluruh kendaraan itu sudah diamankan di Mako Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sejumlah mobil yang diamankan, diduga terlibat balap liar di Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Terungkapnya balap liar di kawasan Senayan ini, bermula laporan masyarakat dan patroli yang dilakukan tim Satgas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya di masa penerapan PPKM Level 4 dan 3.
Selain melanggar UU Lalu lintas, pelaku balap liar ini bisa dijerat sanksi terkait pemberlakuan PPKM. Yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 hingga Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 Ayat (1) dan (2).