news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Memahami SKB Menteri soal Cegah Radikalisme ASN

24 November 2019 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui 6 menteri dan 5 kepala lembaga negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Dalam SKB menteri ini, ada sejumlah aturan yang harus diikuti oleh ASN atau PNS agar tidak terjerumus dalam paham radikalisme. SKB ini juga mengatur pembentukan Satgas Khusus yang menangani ASN yang terindikasi terpapar radikalisme.
Satgas ini miliki tiga tugas utama, yakni menerima pengaduan dari masyarakat melalui portal aduanasn.id. Lalu, Satgas juga bertugas menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui aduanasn.id. Situs ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Terakhir, Satgas bertugas memberikan rekomendasi penanganan laporan PPK/PyB yang tembusannya disampaikan kepada Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selain itu, SKB juga mengatur kategori pelanggaran apa saja yang bisa dilaporkan. Masyarakat yang melapor harus melihat betul 11 kategori aduan ini.
ADVERTISEMENT
Berikut 11 kategori pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada Satgas:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
SKB ini resmi ditandatangani dan diluncurkan pada 12 November 2019. SKB ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menteri Agama, Mendikbud, Menkominfo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
ADVERTISEMENT