Memang Terlalu, Penimbun Jual Obat Terapi COVID-19 Rp 40 Juta Per Kotak

4 Agustus 2021 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 orang terkait kasus penimbunan obat terapi COVID-19. Sebanyak 6.964 butir dan 27 botol vial obat dari berbagai merek disita penyidik dari para tersangka.
ADVERTISEMENT
Obat-obatan itu akan dijual para tersangka dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan salah satu jenis obat bahkan ada yang dijual dengan harga Rp 40 juta per kotak isi 12.
"Untungnya berapa puluh juta itu banyak sekali. Harganya Rp 1,6 juta, dijual sampai Rp 40 juta," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (4/8).
Para tersangka sengaja mengumpulkan obat dengan berbagai cara mulai dari membeli langsung di apotek atau toko obat dengan harga normal, sampai mengambil sisa obat pasien COVID-19 di rumah sakit. Modus terakhir dilakukan seorang perawat yang merupakan salah satu dari 24 orang yang ditangkap.
Obat itu ditimbun lalu dijual dengan harga fantastis karena permintaan yang masih tinggi.
ADVERTISEMENT
Mukti mengatakan obat yang telah disita oleh kepolisian akan diupayakan untuk bisa dijual ke masyarakat dengan harga yang murah. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait rencana tersebut.
"Obat ini kita coba jual kepada orang membutuhkan sesuai HET, kita koordinasi dengan jaksa supaya bisa dimanfaatkan obat ini, jadi untuk barang bukti hanya uang saja ke pengadilan," kata Mukti.
Untuk para tersangka polisi menjerat mereka dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.