Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pantauan kumparan melalui dashboard Johns Hopkins CSSE, virus corona menular di 155 negara, termasuk Indonesia. Karenanya, virus yang oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah disebut pandemi itu dianggap sebagai ancaman serius.
"Kita semua harus bertindak bersama-sama untuk mencegah penyebaran. Hanya dengan bekerja bersama kita bisa menghentikan itu," ujar Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dilansir AFP (30/1) saat menetapkan keadaan darurat global akibat penyebaran corona.
Sejumlah negara pun mengambil sikap tegas untuk melawan penyebaran virus corona. Di antaranya dengan menerapkan karantina total atau lockdown di wilayahnya.
kumparan merangkum, ada 10 negara yang menerapkan kebijakan lockdown, baik di sebagian wilayah maupun dalam skala nasional. Langkah pertama dimulai dari China yang mengisolasi Kota Wuhan di Provinsi Hubei pada 23 Januari 2020.
Kota yang menjadi titik nol penyebaran virus corona tersebut dihuni sekitar 11 juta orang. WHO menyebut upaya lockdown di Wuhan menjadi sebuah rekor baru dalam bidang kesehatan masyarakat.
"Mengkarantina 11 juta orang adalah sesuatu yang belum pernah terjadi dalam sejarah kesehatan masyarakat, maka dari itu ini bukan rekomendasi yang pernah WHO buat," kata Gauden Galea, perwakilan WHO di Beijing, mengutip Reuters (23/1).
Seiring dengan merebaknya virus, 15 kota lain di Provinsi Hubei pun ikut terkena lockdown. Hal ini berdampak pada sekitar 55 juta orang di sana. Moda transportasi dipangkas, pesawat dilarang mendarat di Hubei, warga juga diawasi agar tetap tinggal di rumah.
Suplai makanan pun dikontrol ketat oleh pemerintah yang berdampak pada kenaikan harga. Warga di kota Yingcheng yang berjarak sekitar 1 jam perjalanan darat dari Wuhan sempat jemu dengan situasi tersebut. Mereka pun menggelar protes kala seorang pemasok bahan makanan yang lebih murah ditangkap oleh otoritas setempat.
SCMP melaporkan bahwa Cheng ditangkap dengan tuduhan 'penjualan tak berizin'. Warga marah karena lockdown mengharuskan mereka mengonsumsi makanan mahal yang disediakan pemerintah.
"Kami sangat marah karena kami kehilangan pilihan akses ke produk yang lebih murah dan lebih baik," kata seorang warga bernama Zhou.
Situasi sulit semacam itu bukan hanya terjadi di China. Beberapa negara lain yang menerapkan lockdown juga menerapkan sanksi tegas bagi warganya yang kedapatan melanggar.
Prancis melakukan lockdown dengan memberlakukan sistem denda. Bagi yang melanggar ketentuan ke luar rumah tanpa keperluan mendesak akan dikenakan denda 133 euro atau setara Rp 2,3 juta.
"Saya mengerti apa yang saya minta kepada Anda sekalian merupakan sesuatu yang tak pernah terjadi, tetapi situasi saat ini memerlukannya," kata Presiden Prancis Emmanuel Macron dikutip dari France24, Selasa (17/3) .
Untuk menegakkan aturan lockdown tersebut, Prancis menerjunkan 100.000 polisi yang bertugas melakukan pengecekan di pos pemeriksaan.
Denda di Prancis belum seberapa dibandingkan dengan Filipina yang telah mengkarantina Pulau Luzon. Negara yang dipimpin Presiden Duterte itu mengenakan denda Rp 5,8 - 14,6 juta bagi pelanggar ketentuan lockdown.
Departemen Kesehatan Filipina juga berhak menahan warga yang tak patuh dengan kebijakan darurat corona. Mereka bisa dikenai kurungan maksimal 6 bulan sebagaimana dilaporkan CNN Phillipines.
Berikut peta negara yang menerapkan lockdown karena corona beserta detail peraturan dan sanksinya:
Dalam peta tersebut, negara-negara yang melakukan lockdown umumnya merumahkan warganya dengan menutup sekolah, perkantoran, hingga fasilitas publik. Pembatasan keluar-masuk wilayahnya juga diberlakukan.
Beberapa negara yang dikenal religius seperti Malaysia dan Lebanon pun mengimbau warganya menghentikan atau menunda kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah. Teranyar, di Belgia, pembaptisan dan pernikahan di gereja juga ditangguhkan.
Skala dan Durasi Lockdown
Skala dan durasi lockdown bervariasi tiap negara. Kebanyakan negara menerapkan lockdown skala nasional. Dari 9 negara, hanya China yang menerapkan lockdown sebagian di Provinsi Hubei dan Filipina di Pulau Luzon (sebelumnya hanya Manila).
Durasi lockdown paling banyak berlangsung selama sekitar 2 minggu atau hingga akhir Maret 2020. Hanya China dan Denmark yang belum menetapkan kapan pencabutan lockdown diberlakukan.
Sejauh ini, Indonesia yang memiliki penduduk sekitar 269,6 juta jiwa belum melakukan lockdown. Walaupun, jumlah kasus sudah mencapai 172 positif corona dan 7 di antaranya meninggal. Lebih tinggi dibanding Filipina, Lebanon, dan Mongolia yang menerapkan lockdown saat jumlah kasus corona belum mencapai angka tersebut.
Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah tak ingin menimbulkan kepanikan dalam menghadapi ancaman virus corona . Karenanya, pihaknya belum terpikir untuk lockdown.
"Kebijakan lockdown di tingkat nasional maupun daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil Pemda. Dan sampai saat ini tidak ada berpikiran ke arah kebijakan lockdown," ujar Jokowi di Istana Bogor, Senin (16/3) pukul 15.15 WIB.
Beda Waktu Lockdown saat Kasus Merebak
Setiap negara juga punya pandangan yang berbeda dalam melihat ancaman penyebaran virus corona. Hal ini tampak dari jumlah kasus yang mencuat ketika pada akhirnya negara tersebut menerapkan lockdown.
Mongolia tampaknya menjadi negara paling waspada akan ancaman virus corona. Negara yang berbatasan langsung dengan China di wilayah bagian selatannya itu langsung lockdown selama seminggu saat memiliki 1 kasus.
Sikap berbanding terbalik justru ditunjukkan Italia yang baru menerapkan lockdown saat kasus positif corona sudah mencapai angka 9.172.
Akibatnya, kedua negara memiliki kasus yang kontras kini. Per 16 Maret 2020, Mongolia tetap bertahan dengan 1 kasus, sementara jumlah kasus di Italia bertambah 2,5 kali lipat ke angka 24.747.