Membedah Istilah Jokowi dalam Penyelesaian COVID-19

5 Oktober 2020 6:14 WIB
Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Labuan Bajo, NTT. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Labuan Bajo, NTT. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah 7 bulan pandemi COVID-19 menggerogoti Indonesia, Presiden Joko Widodo rupanya masih menggunakan istilah lockdown. Yaitu strategi yang pernah ramai dibahas untuk mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Padahal, istilah itu di awal masa pandemi ditentang Jokowi dan menegaskan yang diputuskan pemerintah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kali ini, Jokowi menyebut lockdown sambil menggerutu untuk meminta pemda jangan sok-sokan me-lockdown provinsi, kabupaten, atau kota, di tengah kasus corona yang melonjak terus.
"Tidak perlu sok-sokan melockdown provinsi, melockdown kota, melockdown kabupaten," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden dikutip Minggu (4/10).
Jokowi lalu mendorong agar pemda menerapkan strategi mini lockdown alias Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Apa bedanya?

Lockdown = Karantina Wilayah

Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Labuan Bajo, NTT. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Istilah lockdown sama dengan karantina wilayah. Hal itu pertama kali diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD, saat pemerintah sempat berpikir untuk menerapkan karantina wilayah di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP).
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina per wilayah," kata Mahfud MD dalam video conference dengan awak media, Jumat (27/3).
"Di (PP) situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya itu sekarang sedang disiapkan insya allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman," ucap Mahfud.
Lockdown tidak dikenal dalam aturan hukum di Indonesia. Istilah serupa yang diatur adalah karantina wilayah dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan.
Persamaan lockdown dan karantina wilayah adalah pembatasan ketat masyarakat tetap di rumah dan negara menjamin kebutuhan sehari-hari termasuk pakan ternak.
ADVERTISEMENT
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.
Gubernur DKI Anies Baswedan adalah satu-satunya Pemda yang pernah mengajukan lockdown kepada Presiden Jokowi, namun ditolak.

Mini Lockdown / PSBM

Lalu apa mini lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang disebut Jokowi?
"Saya menekankan PSBM atau mini lockdown, kita buat lebih terarah, spesifik, fokus, tajam untuk mengatasi masalah COVID-19, tapi tidak memenuhi ekonomi dan kehidupan masyarakat," ucap Jokowi masih dalam video yang diunggah Sabtu (3/10).
ADVERTISEMENT
Sekali lagi undang-undang tidak menggunakan istilah lockdown, apalagi mini lockdown, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Lockdown lokal di Desa Bantarsari, Kabupaten Bogor. Foto: dok kumparan
Jika merujuk definisi karantina wilayah yang berarti juga definisi lockdown, maka bisa dipahami yang dimaksud Jokowi dengan mini lockdown adalah pembatasan di tingkat desa/kelurahan/RT/RW dengan jaminan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat tersebut.
Tapi istilah itu menjadi membingungkan karena Jokowi menyebut mini lockdown/PSBM dengan tidak menjamin kehidupan masyarakat sebagaimana pernyataan di atas.
Selain mini lockdown/PSBM, istilah yang digunakan Jokowi dengan tujuan yang sama adalah pembatasan skala lokal.
"Sudah berkali-kali saya sampaikan terapkan strategi pembatasan skala lokal, baik tingkat RT, RW, desa, kampung sehingga penanganannya lebih detail dan bisa lebih fokus," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT

PSBM Tingkat Provinsi

Meski tak diatur di undang-undang, PSBM diterapkan secara resmi oleh Pemprov Jawa Barat untuk beberapa kab/kota.
Gubernur Jawa Barat mengaturnya dalam Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten/Kota.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mulai berkantor di Kota Depok. Foto: Pemprov Jabar
Apa dasarnya?
Dalam pertimbangan Pergub, setidaknya ada 3 UU terkait dengan wabah corona yang dipakai jadi dasar PSBM
Di tiga undang-undang itu tidak ada yang mengatur istilah PSBM. Sementara UU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi aturan utama pemerintah menangani corona, justru tidak ada di Pergub 48/2020.
ADVERTISEMENT

Beda PSBM dan PSBB

Lalu apa bedanya PSBM dengan PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur jelas dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 59 mengatur:
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sementara PSBM dalam Pergub Ridwan Kamil, tidak dijelaskan definisi maupun cakupannya.
Ketentuan Umum:
Pembatasan Sosial Berskala Mikro yang selanjutnya disingkat PSBM adalah pembatasan sosial pada skala mikro, dapat berupa Desa, Kelurahan, Dusun, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
ADVERTISEMENT
Di dalamnya justru hanya diatur soal protokol kesehatan, dan paling teknis hanya protokol keluar masuk wilayah surat pengantar:
Setiap orang yang berkegiatan di luar rumah, wajib:
a. melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan
sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol;
b. menggunakan masker; dan
c. menjaga jarak secara fisik (physical distancing).
Padahal, Jawa Barat bisa tetap menggunakan istilah PSBB seperti pernah diterapkan sebelumnya yang sudah diatur jelas di UU maupun turunannya Peraturan Menteri Kesehatan.
Lagi pula, PSBB tidak mengenal mikro dan makro, tapi bisa diterapkan secara nasional maupun tingkat provinsi/kab/kota, tinggal mengajukan izin pada Menkes Terawan sebagaimana diatur Permen.
Perbedaan istilah ini menjadi penting karena Jokowi masih menggunakan istilah lockdown, mini lockdown dan modifikasinya PSBM.
ADVERTISEMENT
Bagaimana menurutmu?