Memburu Penunggak Pajak Kendaraan Mewah

23 Desember 2019 7:03 WIB
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan motor Harley Davidson yang menunggak pajak saat dilakukan razia. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan motor Harley Davidson yang menunggak pajak saat dilakukan razia. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta baru saja menggelar razia door to door pajak kendaraan di Cilandak Town Square, Jaksel, Sabtu (21/12). Hasilnya, ditemukan sejumlah mobil mewah yang menunggak pajak di lokasi.
ADVERTISEMENT
"Kami menyisir Cilandak Town Square. Di parkir basement kita temukan beberapa mobil mewah masih menunggak (pajak). Di situ langsung kami pasangi sticker," kata Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, yang memimpin razia ini.
Ada berbagai varian kendaraan mewah yang menunggak pajak, mulai dari Jeep Wrangler 3.8 AT yang menunggak pajak selama 8 tahun hingga Mercedes Benz E200 yang menunggak pajak 4 bulan. Selain itu, ada pula Mini Cooper yang menunggak pajak 2 bulan.
BPRD melakukan razia door to door pajak kendaraan di Pusat Perbelanjaan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12). Foto: Dok. BPRD Jakarta
Mobil yang menunggak pajak ini pun diberikan flyer atau pamflet bertuliskan 'Kendaraan Anda Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan' di bagian depan mobil. Selain itu, mobil yang sudah menunggak pajak di atas satu tahun ditempeli stiker bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah' di bagian kaca belakang mobil.
ADVERTISEMENT
Dalam razia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, petugas menemukan 3 Mercedes Benz (Mercy) bermasalah. Salah satu Mercy bernomor polisi B 1251 SAP itu diketahui belum membayar pajak senilai Rp 20 juta. Sedangkan dua Mercy lainnya tidak terdaftar dalam database BPRD.
BPRD melakukan razia door to door pajak kendaraan di Pusat Perbelanjaan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12). Foto: Dok. BPRD Jakarta
Kepala Suku BPRD Jakarta Selatan Yuspin Dramatin menduga dua kendaraan tersebut berasal dari luar daerah. Sehingga, meski pelat nomor mobil tersebut diawali dengan huruf 'B', namun data mobil tidak tercatat dalam data base BPRD Jakarta.
“Tidak ditemukan di sistem kemungkinan pelat nomor daerah. Dan kami juga akan lakukan koordinasi dengan daerah lain,” ujar Yuspin.
Tak hanya mobil mewah saja yang dirazia, motor-motor gede juga menjadi sasaran empuk petugas. Menurut Khairil, dari 16 motor gede yang terparkir di Senayan City, seluruhnya tidak ada yang menunggak pajak.
ADVERTISEMENT
Untuk merazia seluruh kendaraan mewah yang menunggak pajak, BPRD DKI akan mengerahkan 60 juru sita. Di saat yang sama, Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan, imbauan taat pajak terus dilakukan.
“Kita pasang stiker dan mereka tidak bayar pajaknya, maka kami akan mengarahkan 60 juru sita pajak kita untuk melaksanakan ketetapan dengan surat paksa,” kata Faisal.
“Apabila kami melakukan surat paksa maka ada kewenangan kami dari juru sita untuk menyita pajak atau untuk menyita objek pajak bersangkutan,” tutup Faisal.