Mempertanyakan Komitmen Firli Bahuri Tuntut Maksimal Koruptor Penanganan Pandemi

30 Juli 2021 6:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
Sorotan saat ini tengah mengarah kepada Ketua KPK Firli Bahuri setelah sidang tuntutan Juliari Batubara digelar. Sebab, tuntutan KPK dinilai mengecewakan.
ADVERTISEMENT
KPK menuntut mantan Menteri Sosial itu dengan 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, pembayaran uang pengganti sekitar Rp 14,5 miliar, serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut dilayangkan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Juliari dan dua anak buahnya senilai Rp 32.482.000.000.
Padahal, KPK menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor dalam menjerat Juliari Batubara. Ancaman pidana maksimal dalam pasal itu adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Terlebih Firli Bahuri sempat sesumbar akan menuntut hukuman maksimal kepada siapa saja yang melakukan dana penanganan pandemi.
Jangankan hukuman mati yang tak masuk dalam dakwaan, hukuman maksimal dalam pasal tersebut pun tak diambil oleh KPK saat tuntutan. Sejumlah pihak akhirnya mempertanyakan alasan KPK tak menuntut maksimal politikus PDIP itu.
Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Febri Diansyah: Tuntutan gagal menimbang rasa keadilan korban bansos COVID-19
ADVERTISEMENT
Seperti kata Febri Diansyah, yang menilai tuntutan KPK itu sangat mengecewakan. Sebab, menurut mantan juru bicara KPK itu, seharusnya Juliari bisa dituntut maksimal.
"Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos COVID-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan," kata mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari akun Twitter pribadinya, Kamis (29/7).
"Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos COVID-19," ujar Febri.
Pada saat pertama kasus ini mengemuka, sempat muncul wacana soal kemungkinan penerapan ancaman tuntutan pidana mati oleh KPK. Hal itu juga sempat disinggung Ketua KPK Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, Firli menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus ini. Ancaman pidana mati memang hanya termuat dalam pasal tersebut.
Namun kini belum ada perkembangan lagi dari KPK mengenai hal itu. Bahkan Febri pun mempertanyakan langkah KPK dalam kasus ini.
"Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi COVID-19 ini," kata Febri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ICW: Ringannya tuntutan semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas koruptor
Selain Febri, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai tuntutan KPK sangat mengecewakan. ICW menilai tuntutan KPK tersebut terkesan ganjil dan mencurigakan.
Sebab, pasal yang digunakan KPK yakni 12 huruf b UU Tipikor memungkinkan Juliari Batubara dituntut penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara," papar peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Komitmen Firli Bahuri dkk dalam menindak pelaku korupsi bansos COVID-19 pun dipertanyakan. Sebab sebelumnya, Firli Bahuri pernah mengultimatum pihak-pihak yang mencoba menyelewengkan dana bansos bakal berhadapan dengan KPK.
ICW mengingatkan bahwa penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku, termasuk dalam hal ini ialah KPK. Bahkan, KPK dalam UU-nya disebutkan harus mengedepankan asas kepentingan umum.
Hal ini yang kemudian dinilai ICW tak tampak dilakukan KPK dalam menangani kasus bansos.
ADVERTISEMENT
"Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," kata Kurnia.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Penjelasan KPK
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa tuntutan jaksa terhadap Juliari disesuaikan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak mana pun," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7).
Menurut Ali, sejumlah hal juga sudah dipertimbangkan jaksa dalam menentukan besaran tuntutan. Baik hal yang memberatkan maupun meringankan.
Ali menilai jaksa dalam tuntutan Juliari Batubara sudah progresif. Hal itu dilihat dari tuntutan pembayaran uang pengganti. Menurut dia, penerapan pidana tambahan itu biasanya diterapkan dalam Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
"Namun, Jaksa KPK tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari P Batubara ini dan kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," pungkas Ali.
Ketua KPK, Firli Bahuri memberi sambutan saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPK dengan Kemenhan. Foto: Humas KPK
Melihat Lagi Pernyataan Firli Bahuri Sesumbar Tuntut Mati Koruptor Bansos
Pernyataan hukuman mati yang dikeluarkan oleh Firli Bahuri adalah keterangan tertulis yang disampaikan per 29 Agustus 2020 kepada wartawan.
Awalnya, rilis tersebut membahas soal kondisi penyebaran COVID-19 di KPK. Pada saat itu, tercatat ada 23 pegawai KPK serta satu tahanan yang terpapar. KPK pun menerapkan sistem bekerja dari rumah untuk beberapa hari.
Selanjutnya, Firli Bahuri menyatakan bahwa kinerja KPK tidak akan terhenti lantaran adanya COVID-19. Salah satunya termasuk pencegahan korupsi terkait dana penanganan corona.
ADVERTISEMENT
KPK mengidentifikasi adanya potensi korupsi dana penanganan COVID-19 serta antisipasi yang harus dilakukan.
Pada penyataan itu pula, Firli Bahuri mengultimatum pihak-pihak yang mencoba menyelewengkan dana bansos bakal berhadapan dengan KPK. Ia tak main-main, pelaku bakal dituntut hukuman mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
"Kembali saya ingatkan, jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati," kata Firli Bahuri.
Sekitar 4 bulan kemudian, KPK mengungkap adanya praktik suap terkait bansos penanganan COVID-19. Kasus yang diawali OTT itu turut menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial.
Pada saat konferensi pers pun Firli Bahuri memberi isyarat untuk menjerat Juliari dengan hukuman mati seperti tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Hanya saja penyidik akan mengkajinya lebih dulu sebelum menggunakan pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita akan dalami, apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan, karena unsurnya setiap orang, pelaku, perbuatan sifat melawan hukum, sengaja untuk memperkaya sendiri, orang atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara," ujar dia.