news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menag: Calon Jemaah Haji yang Gagal Berangkat Tahun ini Jadi Jemaah Tahun 2021

2 Juni 2020 10:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi saat jumpa pers sidang Isbat 1 Syawal 1441 H. 
 Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi saat jumpa pers sidang Isbat 1 Syawal 1441 H. Foto: Dok. Kemenag
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Fachrul Razi menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 dari Indonesia ditiadakan. hal ini karena imbas dari pandemi virus corona yang masih melanda negeri ini dan juga Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana nasib jemaah haji tahun ini yang gagal berangkat dan sudah melunasi biaya perjalanan haji?
Fachrul menjelaskan bagi jemaah haji khusus dan reguler yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 2021.
"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 masehi mendatang," kata Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6).
Fachrul mengatakan, setoran yang telah dibayarkan akan disimpan terpisah oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH)
"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji. Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 masehi," jelasnya.
Jemaah melaksanakan tawaf terakhir dalam rangkaian haji (Tawaf al-Wadaa) mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah. Foto: AFP/Abdel Ghani BASHIR
"Pemanfaatan diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama, paling rendah 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar. Rp 6-16 juta, variasinya cukup banyak," jelas Fachrul.
ADVERTISEMENT
Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII DPR terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!