Menag Diharapkan Bantu Kembalikan Aset First Travel ke Calon Jemaah

16 November 2019 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
ADVERTISEMENT
Para calon jemaah korban penipuan First Travel masih menggantungkan harapannya kepada pemerintah. Pemerintah, khususnya Menteri Agama Fachrul Razi, diharapkan bisa membantu mengembalikan aset-aset First Travel ke para calon jemaah.
ADVERTISEMENT
"Semoga Menteri Agama yang baru Fachrul Razi dapat membantu mencari solusi tuntas atas kasus FT (First Travel) dan bukan hanya mempersoalkan celana cingkrang, cadar dan sejenisnya," kata pengacara korban First Travel, TM Luthfi Yazid, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/11).
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Luthfi mengaku kecewa dengan Lukman Hakim, politikus PPP yang menjabat Menteri Agama saat kasus First Travel mulai mencuat. Ia merujuk pada Surat Keputusan No. 589 Tahun 2017 yang dikeluarkan Lukman Hakim terkait First Travel.
Surat dari Kemenag untuk First Travel Foto: Dok. Istimewa
"Yang menyebutkan bahwa seluruh uang jamaah wajib kembali. Nah, Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 tersebut sampai detik ini tidak dapat dilaksanakan. SK Menteri Agama menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan. Tapi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat itu yang mewakili Presiden RI keputusannya hanya seperti 'macan ompong'," kata Luthfi.
Kuasa Hukum Jemaah First Travel Lutfi Yazid. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
"Lalu apa gunanya SK Menteri Agama? Apa gunanya para korban FT diminta mendata dirinya dan menyerahkan bukti setoran umrah ke Crisis Center di Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kemenag, Mabes Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?" sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga mempertanyakan soal upaya pemerintah untuk menolong korban First Travel. Ia membandingkan upaya pemerintah terkait kasus Lapindo dan Bank Century.
"Mengapa terhadap FT tidak dilakukan penalangan? Bukankah semuanya adalah Perseroan Terbatas (PT)? Dalam kasus publik semacam ini sebenarnya ada positive obligation dari negara. Artinya negara memberikan solusi bagi perlindungan hak fundamental warganya dalam hal ini hak warga negara untuk menjalankan semangat keagamaannya yakni menjalankan umrah. Kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak fundamental warganya dalam menjalankan aktivitas agamanya tercantum dalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945," papar Luthfi.
Jamaah First Travel menuntut pengembalian hak dan aset biro umroh first travel yang disita oleh negara. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ia menilai seharusnya pemerintah juga bisa melakukan hal serupa untuk menolong korban First Travel. Menurut dia, pemerintah bisa bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk keringanan para calon jemaah First Travel berangkat ke Tanah Suci.
ADVERTISEMENT
"Baik dari segi penginapan selama di Saudi Arabia, keringanan visa, transportasi maupun tiket pesawat dan lain sebagainya. Kementerian Luar Negeri RI, Kemenag, Kemenkeu, Kejagung dan para pemangku jabatan yang memiliki otoritas dapat duduk bersama untuk mencarikan solusi atas persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan agar tidak terulang. Jangan biarkan keresahan mereka meluas dan kepercayaan kepada pemerintah makin tergerus," kata Luthfi.
Kasus First Travel ini menyeret 3 orang sebagai tersangka, yakni pasangan Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ketiganya sudah dihukum lantaran terbukti penipuan dan pencucian uang. Andika divonis 20 tahun penjara, Annisa dihukum 18 tahun penjara, dan Kiki divonis 15 tahun penjara.
Pengadilan juga memutuskan sejumlah aset milik ketiganya disita. Namun disita oleh negara. Putusan kasasi di MA juga menegaskan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihak korban First Travel menyayangkannya. Sebab, aset-aset itu dinilai seharusnya dikembalikan kepada para korban. Luthfi menilai Kejaksaan Negeri Depok harusnya memperjuangkan aset-aset itu untuk kembali ke calon jemaah.
"Kejari tahu bahwa asset tersebut bukanlah uang korupsi melainkan uang jamaah? Andaikan uang hasil korupsi adalah benar jika dirampas dan diserahkan kepada negara. Namun ini uang jamaah. Jadi kalau aset FT kemudian dilelang oleh Kejari dan diserahkan kepada negara, maka ini namanya ilegal," ujar Luthfi.
Ia juga menyayangkan pernyataan Kajari Depok Yudi Triadi yang meminta calon jemaah mengikhlaskan uang yang sudah disetorkan. Ia menyesalkan pernyataan Yudi tersebut.
"Pertama, ia sebagai Kajari baru yang ditugaskan di Depok Jawa Barat tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga ia tidak paham persoalan tersebut seutuhnya," ujar Luthfi.
Jemaah First Travel lapor ke crisis center Foto: Marcia Audita/kumparan
"Kedua, sebagai seorang penegak hukum dan pemimpin di sebuah lembaga penegakan hukum yang dengan entengnya mengatakan 'ikhlaskan saja uang jamaah' ini menandakan ia tidak memiliki sensitivitas alias tidak peka terhadap kondisi dan penderitaan jamaah korban FT yang telah lama memperjuangkan nasibnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Luthfi juga menyesalkan pernyataan Yudi soal 'kalau sudah niat umrah tapi diakalin, maka pahalanya sudah sama dengan umrah'.
Calon jemaah umrah korban First Travel beserta kuasa hukum, Rizki Rahmadiansyah saat menyampaikan aspirasi di Inspektorat Kementerian Agama RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Apa dasar ia selaku Kajari meminta korban FT yang berjumlah sekitar 63 ribu orang lebih dengan kerugian sekitar Rp 900 miliar untuk 'diikhlaskan saja'? Apakah korban jamaah FT akan ikhlas uangnya yang diniatkan untuk beribadah ke tanah suci, diserahkan kepada negara? Apa juga dalil hukum dan dalil syar'i dia dengan mengatakan bahwa orang yang mempunyai niat umrah tapi kemudian dibohongi maka pahalanya sudah sama dengan umrah?" kata dia.
"Kajari yang mengemban amanah untuk menjaga dan mengamankan aset FT, semestinya Kajari membantu mencarikan solusi bagaimana agar uang jamaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke tanah suci," pungkas dia.
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kelik Wahyu Nugroho
ADVERTISEMENT