Menag Fachrul Razi: FPI Beda dengan HTI

28 November 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa mengerubungi mobil Rizieq Shihab Foto: Anggi Dwiky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa mengerubungi mobil Rizieq Shihab Foto: Anggi Dwiky/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Agama telah memberikan surat rekomendasi untuk perpanjangan izin FPI. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, FPI sudah setuju untuk menyamakan berbagai perbedaan dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada hal yang masih diragukan, kita coba deal dengan dia. Misalnya kan saya sependapat tadi kan, Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal saja dengan dia," ujar Fachrul usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
"Jadi enteng-enteng sajalah kita menata hidup," lanjut dia.
Fachrul menyadari keputusan yang diambil Kemenag ini pasti menimbulkan pro dan kontra. Namun, ia memastikan langkah yang diambil Kemenag terkait perpanjangan izin FPI sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Menteri Agama Fachrul Razi bertindak sebagai khatib shalat Jumat di Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ia pun memastikan keputusan ini diambil tanpa campur tangan Presiden Jokowi.
"Enggaklah, Presiden tahu kita punya tupoksi, beda banget," ujar Fachrul.
Lebih lanjut, Fachrul memastikan AD/ART FPI berbeda dengan organisasi lain yang sudah dibubarkan pemerintah yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meski dalam AD/ART FPI ada visi khilafah islamiah.
ADVERTISEMENT
"Kami tanya penjelasannya itu, yang dimaksud beda dengan HTI. Setelah kita baca, berbeda dengan HTI," jelas Fachrul.
"Lalu buat pernyataan setia pada NKRI dan Pancasila. Kemudian tidak melanggar hukum, sehingga yang itu bisa dieliminasi," tutup Fachrul.