Menag Lapor DPR Biaya Pesawat Naik, BPKH Tambah Rp 23,5 M untuk Biaya Haji

27 Maret 2023 14:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Yaqut Cholil Qoumas di Komisi VIII DPR. Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Menag Yaqut Cholil Qoumas di Komisi VIII DPR. Foto: Dok. Kemenag
ADVERTISEMENT
Komisi VIII (Agama) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kementerian Agama (Kemenag), hari ini, Senin (27/3). Dalam raker itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan laporan terkait perkembangan ibadah haji tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Gus Yaqut, sapaan akrabnya, menjelaskan alasan presiden belum mengeluarkan Keppres terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. Salah satunya karena adanya kenaikan harga dari maskapai Saudi Airlines.
Dia menjelaskan, pada saat raker dengan DPR sebelumnya telah disepakati asumsi 1 US dollar untuk pembiayaan haji adalah Rp 15.150. Pihak maskapai telah sepakat, tetapi mereka meminta pembayaran tetap dengan US dollar, bukan rupiah.
"Yang pertama, saat raker diputuskan proses negosiasi dengan Saudi Airlines terkait kursi yang digunakan yaitu 1 US dollar setara dengan Rp 15.150, dan kesepakatan terakhir pihak SP atau Saudi Airlines bersedia perhitungan harga menggunakan kurs Rp 15.150 tetapi pembayarannya menggunakan mata uang US dollar, sama saja," kata Gus Yaqut dalam ruang sidang Komisi VIII, Jakarta, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
Gus Yaqut menjelaskan, hal itu berdampak pada perubahan pengeluaran anggaran oleh BPKH, karena dalam proses pengadaan mata uang US dollar nilai kurs juga bergerak naik.
"Dalam proses pengadaan mata uang US dollar nilai kurs juga bergerak naik, dan prediksi nilai kurs yang ditunaikan untuk pengadaan satu US dollar sekarang ini sekitar Rp 15.250, dan berdasarkan hitungan tersebut dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 23.503.388.600," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023. Biaya yang disepakati sebesar Rp 49,8 juta, lebih rendah dari usulan Kemenag Rp 69,1 juta.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).
ADVERTISEMENT
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ucap Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang membaca kesimpulan rapat.