Menag Lukman Tak Datang, KPK Akan Jadwal Ulang Pemeriksaan

24 April 2019 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, di Jakarta Foto: Antara/Nalendra
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, di Jakarta Foto: Antara/Nalendra
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sudah menerima surat pemberitahuan dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang tak bisa memenuhi panggilan. Politikus PPP itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan staf Lukman sudah menyampaikan surat tersebut. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa Lukman Hakim berhalangan hadir karena ada kegiatan lain di Bandung, Jawa Barat.
"Tadi ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk Penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Febri memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan ulang terhadap Lukman dalam penyidikan perkara suap jual beli jabatan ini.
"KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri.
Secara terpisah, Kabiro Humas Kementerian Agama Mastuki mengatakan Lukman berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena harus menghadiri agenda pembinaan haji di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Benar. Hari ini, Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat," ujar Mastuki.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romy diduga menerima suap Rp 300 juta Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kementerian Agama, salah satunya ruangan Lukman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang diduga terkait perkara.
ADVERTISEMENT
Meski Lukman menampik uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara, KPK menyebut bukti-bukti yang disita dianggap relevan dengan kasus yang menjerat Romy.