Menag: Penambahan COVID-19 yang Mengkhawatirkan Jadi Ancaman Pendidikan

18 Januari 2021 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru membantu siswa kelas 6 SDLB penyandang disabilitas tunanetra mengerjakan soal Pendidikan Agama Islam saat Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SD di SLB ABCD Sejahtera, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Guru membantu siswa kelas 6 SDLB penyandang disabilitas tunanetra mengerjakan soal Pendidikan Agama Islam saat Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SD di SLB ABCD Sejahtera, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 membuat kegiatan belajar mengajar, khususnya di lembaga pendidikan keagamaan harus digelar secara online. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, angka kasus COVID-19 yang kenaikannya cukup signifikan masih menjadi ancaman pelayanan pendidikan agama.
ADVERTISEMENT
"Pandemi COVID-19 belum berakhir dan penambahan angka kasus masih mengkhawatirkan. Ini jadi ancaman utamanya lembaga pendidikan keagamaan dan untuk mencegahnya, lembaga pendidikan keagamaan di bawah Kemenag tetap mengikuti anjuran untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar melalui daring," kata Gus Yaqut di Kompleks Parlemen, Senin (18/1).
"PJJ merupakan pilihan yang tepat untuk menyelamatkan pendidik dan anak didik pada masa pandemi COVID-19," lanjutnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas meninjau kedatangan 15 juta dosis bulk vaksin Sinovac di Bandara Soetta, Selasa (12/1). Foto: Dok. Kemenag
Gus Yaqut menegaskan pemberian paket data internet kepada peserta didik madrasah dan mahasiswa perguruan tinggi agama sangat dibutuhkan untuk mendukung PJJ di masa pandemi. Sehingga Kemenag kembali mengusulkan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk pemberian paket data internet selama 6 bulan.
"Di samping itu, bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam dan pondok pesantren, madrasah dan lembaga pendidikan Al-Quran anggaran 2021 akan diusulkan kembali dengan pola dan anggaran yang berbeda dengan memperhatikan evaluasi dan lembaga keagamaan anggaran 2020," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Gus Yaqut, pihaknya akan kembali mengusulkan bantuan subsidi upah guru non PNS pada madrasah dan guru non PNS di sekolah umum untuk 6 bulan ke depan.
"Begitu pula dengan bantuan subsidi upah guru non PNS pada madrasah dan guru non PNS di sekolah umum diusulkan kembali untuk 6 bulan tahun 2021. Untuk (anggaran) tahun 2021, diusulkan PSU untuk dosen dan guru-guru pada pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam," pungkasnya.