Menag: Rasionalisasi Anggaran Dinas untuk Penggunaan Produk dalam Negeri

13 Mei 2022 1:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1443 H. Foto: Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1443 H. Foto: Kemenag
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya baik di tingkat pusat dan daerah untuk memaksimalkan pelaksanaan anggaran dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
ADVERTISEMENT
Menurut Gus Yaqut, salah satu cara pemanfaatan anggaran yang efektif dan efisien yakni, dengan cara merasionalisasikan anggaran perjalanan dinas.
"Anggaran perjalanan dinas yang ada perlu dirasionalisasikan, agar pemanfaatan anggaran yang diamanahkan kepada kita benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta saat memimpin rapat koordinasi evaluasi penyerapan anggaran Kementerian Agama Tahun 2022, Kamis (12/5).
"Perlu diingat bahwa setiap anggaran yang diamanahkan rakyat, harus kita pertanggungjawabkan," lanjutnya.
Dalam rapat yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenag se-Indonesia ini, Gus Yaqut juga mengingatkan, setiap penanggung jawab pelaksanaan anggaran untuk memprioritaskan penggunaan produk-produk dalam negeri.
"Penggunaan produk dalam negeri harus dioptimalkan. Sebab, ini adalah salah satu cara untuk memulihkan perekonomian masyarakat, khususnya setelah diterpa pandemi COVID-19 dalam kurun 2 tahun terakhir," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, menambahkan pelaksanaan anggaran harus disegerakan. Sebab, lanjut dia, anggaran yang dititipkan merupakan amanah untuk kesejahteraan rakyat.
"Jangan tunda pelaksanaan anggaran, menyegerakan pelaksanaan anggaran akan sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi di tengah badai pandemi yang belum berakhir di negeri kita," kata Nizar.
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.