news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menag: Rumah Ibadah Akan Dibuka Kembali Secara Bertahap, Izin Dikeluarkan Camat

27 Mei 2020 13:25 WIB
comment
32
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi saat jumpa pers sidang Isbat 1 Syawal 1441 H. 
 Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi saat jumpa pers sidang Isbat 1 Syawal 1441 H. Foto: Dok. Kemenag
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah bersiap menjalankan new normal di tengah wabah corona. Tak hanya sektor ekonomi, rumah ibadah semua agama akan kembali dibuka secara bertahap menyusul pemberlakuan new normal.
ADVERTISEMENT
"Saya laporkan pada tanggal 15 Mei lalu, Pak Presiden menyatakan new normal, tatanan baru, maka semua bidang menyesuaikan," ujar Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/5).
"Kemenang buat konsep secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati standar new normal," lanjut Fachrul.
Ada sejumlah pertimbangan mengapa pemerintah kembali membuka rumah ibadah meski secara bertahap. Pertama, menjawab kerinduan umat untuk beribadah di rumah ibadah.
"Lalu, perolehan pahala dengan ibadah secara jemaah karena pahalanya lebih tinggi. Ketiga, menguatkan upaya spiritual," ujar dia.
Alasan lain adalah memberi ketenangan batin kepada masyarakat.
Kemudian, Fachrul menjelaskan, tahapan pemberian izin bagi rumah ibadah yang hendak dibuka. Pertama, kepala desa mengukan rekomendasi ke kecamatan setempat. Ia menekankan, rumah ibadah yang dibuka harus aman dari COVID-19.
ADVERTISEMENT
Setelah kepala desa mengajukan ke camat, camat kemudian membahas usulan itu dengan Forum Komunikasi Kecamatan. Setelah itu, camat harus berkonsultasi ke Bupati atau Wali Kota apakah rumah ibadah di wilayah yang diajukan untuk dibuka tersebut sudah aman untuk diberi izin atau belum.
"Lalu camat keluarkan izin dan sebelumnya konsultasi ke bupati. Kenapa harus konsultasi ke bupati? Karena yang tahu Ro dan Rt itu kan tingkat kabupaten ke atas," jelas Menag.
Fachrul menjelaskan, surat izin untuk rumah ibadah ini bisa dicabut sesuai dengan kondisi wabah corona yang ada di wilayah tersebut.
=====
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT