Menag Sebut Ada Kesepakatan Tak Rayakan Natal di Dharmasraya
ADVERTISEMENT
Menteri Agama, Fachrul Razi, angkat bicara mengenai polemik larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya , Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Menurut Fachrul, tak ada larangan dalam melaksanakan Natal di sana. Tak dirayakannya Natal di Dharmasraya , kata Fachrul, lantaran tidak ada gereja di sana. Tak adanya gereja itu merupakan kesepakatan antara Pemkab Dharmasraya dan Sawahlunto.
"Jadi menurut penjelasan Kanwil (Kemenag) itu enggak ada gerejanya (di Dharmasraya). Kata dia kesepakatan bersama dua daerah itu, saya sendiri belum cek," ujar Fachrul saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).
Fachrul menyatakan, kesepakatan tersebut telah dijalin lama oleh kedua daerah. Sehingga umat Kristiani di Dharmasraya yang ingin merayakan Natal harus ke gereja yang ada di Kabupaten Sawahlunto.
"Nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu ya, tapi penjelasan mereka itu kesepakatan dan sudah lama itu Pak begitu," ucap Fachrul.
ADVERTISEMENT
Isu pelarangan ibadah Natal di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ramai diperbincangkan. Pemkab Dharmasraya membantah isu tersebut. Mereka menyebut pihaknya tak pernah melarang ibadah umat apapun.
Namun peneliti Pusat Studi Antarkomunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto, yang juga merupakan pegiat HAM, mengatakan Pemkab Dharmasraya berbohong. Sudarto menyebut pelarangan benar terjadi di Dharmasraya, tepatnya di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
“Bohong kalau pemerintah mengatakan tidak ada larangan. Cuma tidak keluar dari mulut dia yang melarang iya. Saya kan tidak katakan Pak Bupati melarang, saya mengatakan ada pelarangan di daerah itu,” kata Sudarto di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12).