Menag: Sertifikasi Halal Tak Dihapus di dalam Omnibus Law

22 Januari 2020 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi saat tiba di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi, Jakarta, Senin (6/1).
 Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi saat tiba di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengajukan empat draf RUU Omnibus Law ke DPR, salah satunya RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam draf RUU yang beredar, dalam Pasal 552 RUU, tertulis sejumlah Pasal UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Fachrul Razi membantah kabar akan dihapusnya sertifikasi produk halal dalam rancangan pembahasan Omnibus Law. Menurutnya, percepatan sertifikasi produk halal tetap ada namun diberikan ke lembaga yang berwenang.
Fachrul mengatakan hal itu sudah sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi yang tak ingin sertifikasi produk halal berlarut-larut. Pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi para pengusaha.
"Oh enggak, enggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien. Karena yang lalu kan, bapak presiden begini, enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).
"Semuanya dalam proses. Enggak ada dalam proses. Harus ada kepastian. Bagus sekali niat beliau itu. Jadi setelah dirumuskan baik, didiskusikan," imbuhnya.
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
Pemerintah masih dalam tahap finalisasi pembahasan Omnibus Law yang akan diajukan ke DPR.
ADVERTISEMENT
"Nanti setelah dirumuskan semua lengkap baru bisa disajikan kepada bapak presiden," jelasnya.
Draft Omnibus Law tentang cipta lapangan kerja beredar di masyarakat. Dalam draft itu terdapat penghapusan sejumlah Pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Semuanya tertulis dalam Pasal 552 bagian c draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.