Menag soal Ormas Islam Bisa Terbitkan Sertifikat Halal: Untuk Percepatan

18 Februari 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja ke DPR, salah satunya mengenai sertifikasi produk halal yang tidak hanya dikeluarkan oleh MUI namun juga bisa oleh ormas Islam.
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses sertifikasi halal, sebagaimana semangat percepatan prosedur di Omnibus Law.
"Ide kami sebenarnya dua saja. Satu, bagaimana ada percepatan, kedua kita ingin yang mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," kata Fachrul Razi di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Menurutnya, akan lebih baik bila proses sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewenangan MUI. Dengan banyak pengajuan sertifikasi, maka proses bisa lebih cepat melibatkan ormas Islam.
"Muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu. Saya kira engga baik juga kalau center (di MUI), karena memang sudah masuk UU Cipta Lapangan Kerja
Namun, ia meminta publik untuk tidak berpolemik dan menunggu pembahasan draf RUU Omnibus Law dibahas di DPR. "Nanti kita tunggu aja pembahasan dari DPR. Tapi intinya 2 hal itu saya kira," jelas Fachrul Razi.
ADVERTISEMENT
Berikut ketentuan soal keterlibatan ormas di sertifikasi halal menurut RUU Cipta Kerja:
Pasal 33
1. Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum.
2. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
3. Sidang Fatwa Halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH.
4. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.