news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menag soal Syiah-Ahmadiyah: Sebagai Warga Negara, Mereka Tak Boleh Dipersekusi

25 Desember 2020 19:45 WIB
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
zoom-in-whitePerbesar
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
ADVERTISEMENT
Kelompok Syiah dan Ahmadiyah telah menetap di Indonesia dalam waktu yang cukup lama, namun keberadaan mereka seakan terpinggirkan.
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan konstitusi menjamin perlindungan terhadap semua warga negara, tanpa memandang ajaran yang dianut. Sehingga seluruh warga negara harus dilindungi, termasuk warga penganut Syiah dan Ahmadiyah.
"Sebagai warga negara harus dilindungi selama tidak terlibat pemberontakan. Bukan karena ajarannya," ujar Gus Yaqut-demikian ia disapa-seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/12).
Untuk itu, Gus Yaqut berharap tidak ada lagi persekusi terhadap warga negara karena keyakinan atau ajaran yang dianut, termasuk kepada pengikut Syiah dan Ahmadiyah.
"Sebagai warga negara mereka tidak boleh dipersekusi. Negara ini negara hukum. Kalau mereka bersalah secara hukum, ya, diadili, bukan dipersekusi," ucap Gus Yaqut.
Demo tolak kegiatan Ahmadiyah di Depok Foto: Indrianto Eko/Antarafoto
Ia menegaskan Kementerian Agama siap memfasilitasi ruang dialog antarumat beragama jika terjadi perselisihan terkait ajaran agama.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada perselisihan terkait ajaran agamanya, maka Kementerian Agama siap untuk memfasilitasi bagi ruang-ruang dialog," kata Gus Yaqut.
Ia kembali menekankan pentingnya menciptakan hubungan yang damai antarumat beragama. Sehingga menurut Gus Yaqut, sangat penting menjadikan agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi.
"Agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi. Inspirasi perdamaian antarumat, interaksi antaragama. Ujungnya pasti kebaikan, perdamaian, cinta kasih," ujarnya.
Demo menolak acara Asyura Syiah di Semarang Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sementara ketika disinggung perihal SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang dinilai membatasi pendirian rumah ibadah bagi kalangan minoritas, Gus Yaqut mengatakan akan membaca dan mempelajarinya.
"Saya harus baca dulu. Saya baru dua hari masuk kan. Tapi pasti dalam waktu dekat saya pelajari," tutupnya.