Menakar Dudung Abdurachman di Bursa Panglima TNI, Mungkinkah?

21 September 2021 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Letjen TNI Dudung Abdurachman. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Letjen TNI Dudung Abdurachman. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Siapa sosok yang bakal menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI masih ditunggu-tunggu. Hingga kini, Presiden Jokowi belum kunjung mengirimkan surat presiden (surpres) pergantian Panglima TNI ke DPR.
ADVERTISEMENT
Selain ketiga kepala staf matra TNI, muncul nama Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman dalam bursa Panglima TNI.

Bagaimana kans Letjen Dudung?

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menegaskan peluang Dudung untuk ditunjuk sebagai Panglima TNI saat ini terbentur UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
"Aturannya jelas, kalau calon Panglima TNI sesuai UU jelas pernah atau sedang menjabat kepala staf angkatan. Maksudnya, kalau Letjen Dudung dijagokan ya itu bisa dikatakan tidak mungkin," kata Fahmi saat dimintai tanggapan, Selasa (21/9).
Namun, Fahmi menilai situasi akan lain jika dalam waktu dekat, tepatnya sebelum Jokowi mengirimkan surpres Panglima TNI, didahului adanya pergantian Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
ADVERTISEMENT
Apabila pergantian itu terjadi, maka Dudung berpeluang menjadi orang nomor satu di tubuh TNI.
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto: Dispenal, TNI AU, dan ANTARA FOTO
"Jadi kalau dia (Dudung) tidak menjabat Kepala Staf AD ndak mungkin dia jadi Panglima. Jadi, kalau Letjen Dudung naik jadi KSAD berarti ada 4 calon panglima: KSAD, Letjen Dudung, KSAL, KSAU," beber Fahmi.
Lebih lanjut, ia menegaskan keputusan Panglima TNI baru sepenuhnya ada di tangan Jokowi. Namun, jika berpeluang besar karena alasan lamanya masa jabatan yang bisa diemban, maka Dudung harus menjabat KSAD terlebih dahulu.
"Tanpa itu, tidak mungkin," tandas dia.
Ketentuan calon Panglima wajib Kepala Staf dimuat dalam Pasal 13 Ayat 4 di UU TNI, berikut bunyinya:
"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan."
Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman memberi sambutan saat berkunjung ke Batalyon Zipur 9 Kostrad. Foto: Dok. Kostrad
Tinggal dua bulan lagi Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November 2021. Namun, hingga kini belum ada kepastian dari Jokowi terkait pengganti Hadi sebagai Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
Tiga kepala matra TNI memiliki kans sebagai Panglima TNI, yakni KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Namun, sejauh ini nama Andika dan Yudo disebut sebagai dua kandidat terkuat calon Panglima TNI.